BELAWAN,PRESTASIREFORMASI.Com–Untuk mengevaluasi seluruh masukan dan tanggapan masyarakat terhadap salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dikeluarkan untuk Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah pihak terkait baru-baru ini.
Kepala Rutan Labuhan Deli, Erwin F Simangunsong dan beberapa stafnya yang turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Medan tersebut, Sabtu (29/4/2023) mengatakan, dalam rapat koordinas itu dilakukan pembahasan terkait adanya warga Kota Medan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPS Pemilu 2024, serta adanya pemilih yang telah tercantum dalam DPS tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagaai pemilih, dan adanya pemilih terdaftar lebih dari satu kali.
Menyikapi adanya masukan atau kemungkinan terjadinya hal tersebut, menurut KPU Medan, sesuai pasal 66 ayat 2 PKPU 7 tahun 2022, hal itu dapat disampaikan dengan menyertakan bukti autentik berupa salinan KTP E/KK untuk diperbaiki, surat kematian bagi pemilih yang sudah meninggal dunia, SK atau KTA TNI/Polri yang telah beralih status menjadi masyarakat sipil.
Diharapkan dengan adanya tanggapan dan masukan dari warga Kota Medan tersebut, Pemilu 2024 dapat berjalan lancar.(masri tanjung).