Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/03/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, JA (46) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam.

“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Sabtu tanggal, 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Keluraha Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun”, ungkap Gidion.

Dia menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 750.000.

Pelaku JA (46) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.500.000,- sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 15.000.000,- sampai dengan Rp. 45.000.000,- menjual chip higgs domino.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.
( Irvan DC.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *