
Tanjab Barat/Jambi, PRESTASIREFORMASI.Com – Empat kelompok tani dari tiga desa yaitu Desa Pulau Pauh, Rantau Benar dan Desa Lubuk Kambing, kecamatan Renah Mendaluh kabupaten Tanjungjabung Barat propinsi Jambi, lakukan gugatan terhadap PT Bukit Kausar /PTP 6 Nusantara Jambi yang berbadan hukum.
Dalam gugatan, mereka menuntut kewajiban perusahaan untuk memenuhi perintah UU Perkebunan No 39 pasal 58 ayat 1 dan PP no 26 tahun 2021 tentang perusahan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat yang ada di wilayah sekitaran perusahaan dengan keluasan 20 persen dari keluasan HGU-nya.
Terungkap dari hasil pertemuan Pemda Tanjab Barat tertanggal 9 April 2018 silam, luas HGU seluas 4681,6 hektar, sehingg perusahaan wajib membangun kebun masyarakat sekitar seluas 936,32 Ha yang sudah disepakati dan ditanda tangani pihak pemda dengan derektur PT Bukit Kausar/PTPN 6. Tapi nyatanya hingga kini belum dilakukan bahkan ada dugaan lahan garapan perusahaan melebihi HGU-nya lebih kurang 2000 Ha.
Informasi yang didapat dari warga, Senin (20 pebruari 2023), diadakan pertemuan antar pengurus kelompok tani dengan menejemen PTPN yang dimediasi oleh Kapolres Tanjab Barat tapi tidak ditemui kesepakatan sehingga pihak kelompok tani yang rencananya akan lakukan demonstrasi di lokasi perkebunannya nanti dengan jumlah anggota dari empat kelompok tani berkisar 500 anggota.
Di saat pertemuan pihak menejemen PTP bukannya memenuhi kewajibannya berdasarkan perintah UU tersebut, malah menawarkan kerjasama penyediaan bibit pupuk dan pembuatan jalan kebun masyarakat yang program tersebut sudah termasuk program pemerintahan.
Pihak PTPN dalam penyampaiannya mengajak kerja sama di bidang yang lain, semantara pihak kelompok tani menginginkan pembangunan kebun buat kelompok masyarakat.
Salah satu ketua kelompok saat ditemui berinisial S menjelaskan, “Kita menuntut kewajiban berdasarkan perintah UU. Kalau ditanya soal lahan, pihak perusahaan sudah menggarap melebihi dari ijin berarti yang di luar ijin bisa dikembalikan ke masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka. Sedangkan lahan di luar HGU itu termasuk lahan curian dari negara dan tidak punya ijin juga tidak bayar pajaknya maka nanti kalau tidak ada itikad baik mereka maka lahan di luar ijin itulah yang akan diambil nantinya,” tutur pengurus. (h/mj)