Foto inisial GAMP alias PS saat di kantor SatresNarkoba Polres Tapteng dan barang bukti yang disita

Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap kembali seorang laki laki diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial GAMP Alias PS (53), domisili Jl. Dolok Tolong Kel. Huta Barangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, dan diamankan di tepi jalan di Jl. Sibolga – Tarutung Km.5 Dusun III Desa Simaninggir Kec. Sitahuis Kab. Tapteng pada Hari Jumat  (17/2/ 2023) pkl  18.00 Wib.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, bahwa benar Personil Sat Resnarkoba telah menangkap seorang laki laki.

sudah sering bertransaksi  narkotika jenis sabu sabu dilokasi tertangkapnya terduga pelaku, dan informasi tersebut di peroleh dari masyarakat yg resah dengan perbuatan terduga pelaku dan informasi tersebut langsung direspon Kst Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH.

Lalu langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seorang yang diduga pengedar narkotika tersebut.

Mendapat perintah Personil Sat Resnarkoba langsung bergerak  kelokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya  dan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku Personil Polisi melakukan Undercover Buy dan melakukan pemesanan sabu sabu terhadap seorang laki-laki yang di informasikan dan disepakati lokasi transaksinya.

Tidak berapa lama terlihat laki-laki yang cirinya sesuai informasi dan didekati dan setelah terduga pelaku  hendak menyerahkan sabu sabu tersebut petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung mengamankan laki laki.

Dan ketika di interogasi mengaku berinisial GAMP alias PS kemudian Personil lakukan penggeledahan dan ditemukan dan menemukan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan dan  01 (satu) unit handpone Nokia warna biru, dan berat Brutto sabu yang disita dari terduga pelaku kira kira 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram.

GAMP alias PS menjelaskan bahwa Sabu Sabu yg disita polisi adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pemesan namun pada waktu akan serah terima langsung ditangkap dan diakuinya Sabu Sabu tersebut di peroleh dari B.

Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika  dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata “ Kapolres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GAMP alias PS Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” AkhiribHumas Polres Tapteng. (h/ysm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *