
Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM –
Personil SatresNarkoba amankan seorang Pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu dengan Inisial JLT (30), Domisili Jl. Sibual-buali no.12 Kel. Huta Tonga-tonga Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, ditangkap di satu pondok di Jln Kp. Baru 1 Kel. Huta tonga-tonga Kec. Sibolga Julu kota Sibolga pada Hari Kamis (16/2/23) sekira pukul 17.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga seorang pengedar narkoba.
Dimana Informasi didapat personil kita dari masyarakat, menyampaikan bahwa akan ada transaksi Narkoba dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Personil yang mendapat perintah dibawah pimpinan Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung lakukan Lidik ke lokasi sesuai informasi.
Pada saat melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap disekitar lokasi informasikan tersebut, dan tidak berapa lama kemudian personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan yang ciri cirinya sesuai informasi yang diterima menuju satu pondok.
Personil melihat sesampainya di duga pelaku di pondok tersebut gerak geriknya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang, dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan.
Pelaku terduga saat diinterogasi oleh tim Opsnal mengaku berinisial JLT dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku JLT ditemukan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto kira kira 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dari tangan kiri dan uang tunai senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong sebelah kanan belakang yang diakui pelaku sebagai upah dari hasil penjualan Sabu Sabu sebelum ditangkap Polisi.
Kemudian Personil melanjutkan penggeledahan disekitar lokasi penangkapan namun tidak ada ditemukan barang berupa narkoba.
Keterangan JLT pada personil Satresnarkoba mengakui bahwa sabu sabu yg sita tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pemesan, namun sebelum transaksi keburu ketangkap Personil sat Reskrim Narkoba dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial B.
Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JLT Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,”Pungkas Humas Polres Tapteng. (h/ysm)