Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com- Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa bagaimana proses hukum yang dilewati oleh kliennya dari awal sampai akhir putusan vonis hakim tidaklah mudah.
“Bagaimana perjuangan kita dari awal mendampingi Richard Eliezer, melihat perjuangannya untuk berani bangkit melawan rasa ketakutan kami terharu terkait putusan dari majelis hakim, “kata Ronny.
Ronny juga mengatakan bahwa proses hukum yang dilalui Richard Eliezer sangat panjang dan melelahkan, menguras energi banyak orang. Ketika mendengar putusan hakim tersebut ia turut mengucapkan terimakasih karena sudah membuat sejarah baru dalam penegakkan hukum di Indonesia.
“Sejarah mencatat dalam pledoi kami, disampaikan bahwa sejarah mencatat bahwa keadilan itu ada bagi orang kecil. Hari ini terbukti bahwa itu nyata bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Proses persidangan yang sudah berjalan selama 4 bulan ini kami berterima kasih kepada para pihak, jaksa penuntut umum dan terkait pandangan mungkin sedikit berbeda, untuk tuntutan kami hormati, hargai. Sekali lagi hari ini kita harus hormati keputusan majelis hakim, ” jelas Ronny yang dikutip dalam kompastv, Rabu (15/2).
Ronny mengatakan bahwa pertimbangan vonis tersebut berdasarkan statusnya sebagai justice collaborator yang dikabulkan, terkait amicus curiae, dari rekan-rekan aliansi akademisi Indonesia, dari ICJR dan dukungan publik yang mengutus sahabat pengadilan serta Richard mendapatkan permohonan maaf dari keluarga almarhum Yosua serta kedua orang tuanya merupakan suatu hal yang baik dalam menjatuhkan vonis pada kliennya itu.
Selain itu, ia juga bersyukur pada Tuhan dan berterima kasih pada putusan yang memihak pada rasa keadilan pada orang kecil seperti Richard Eliezer.
Selanjutnya Ronny mengatakan bahwa setelah putusan diberikan Richard memeluknya dan mengucapkan terimakasih.
“Bang terimakasih, abang makasih ya,” kata Ronny saat menirukan ucapan Richard yang dikutip ayojakarta.com setelah sidang.
Di sisi lain, Ronny juga mengatakan bahwa pada saat sebelum sidang vonis ini tim kuasa hukum Richard mengatakan untuk fokus pada keringanan hukuman untuk richard serta ia bisa bertugas kembali sebagai anggota brimob. Richard Eliezer juga sudah ikhlas dengan apapun keputusan yang diberikan hakim nantinya..
Ronny juga mengatakan pada kedua orangtua Richard bahwa Tuhan Yesus tidak pernah tidur.
Seperti yang kita ketahui bahwa hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pada Richard Eliezer mengingat ia terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 juli 2022 lalu.
Adapun pertimbangan menjatuhkan putusan ini hakim menjelaskan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer. Untuk hal yang memberatkannya adalah perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Kemudian hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (h/sap/jc)