Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM –
Personil Sat Resnarkoba berhasil kembali menangkap seorang pria diduga Bandar Narkotika jenis Ganja, berinisial AS (53), domisili Jl. Dangol Lbn. Tobing GG Mujahirin Kel. Sitio Tio Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, diamankan di lokasi kediamannya, Selasa (17/1/1023) sekira pukul 21.00 wib.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan bahwa betul Personil Sat Resnarkoba telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut berawal adanya keterangan dari seorang pengedar yang tertangkap lebih dahulu dengan inisial RS alias AR dan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan agar menangkap pelaku terduga bandar narkotika tersebut.
Sendapat perintah dari kadatnya, personil Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi tempat terduga pelaku, kemudian melakukan aksinya dan pada waktu pengintaian pelaku terduga di sekitar kediamannya sesuai informasi, personil melihat seorang pria yang ciri cirinya sesuai dgn informasi, sedang berdiri disekitar kediamannya.
” Personil Sat Res Narkoba tidak mau kehilangan target Personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga kemudian diinterogasi dan mengaku berinisial AS alias Pak Awal.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan Badan terhadap pelaku terduga namun tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika, kemudian AS alias Pak Awal dibawa kerumahnya yang tidak jauh dari lokas
Personel Sat Res Narkoba meneruskan penggeledahan rumah AS alias Pak Awal tepatnya didalam kamar, personil menemukan 2 (dua) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja dan diakui sebagai miliknya. Ganja tersebut dengan berat Brutto: 4.600,-(empat ribu enam ratus) gram, dan diakui ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial J.
” Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, kami pihak Polres Tapteng berterima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Kapolres Tapteng.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS alias Pak Awal Beserta Barang Bukti, pelaku terduga dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba” Tutup Humas Polres Tapteng (h/y/Sittauli Situmorang).