Taput,PRESTASIREFORMASI.Com- Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, beberapa OPD dan Camat Pahae Julu serta Camat Purbatua, melaksanakan koordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (13/12/2022).
Bupati Nikson Nababan beserta jajarannya diterima langsung oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Ir. Bambang Supriyanti, M. Sc
Kordinasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas berbagai usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Taput.
Di kesempatan itu Bupati Nikson Nababan meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat memfasilitasi dan memdukung percepatan terealisasinya usulan-usulan MHA yang telah diajukan.
Sementara Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi niat baik Bupati Nikson Nababan dalam rencana Pemkab Taput terkait dengan pemenuhan hak asasi masyarakat hukum adat, dengan ketentuan memenuhi indikator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beliau juga menyatakan bahwa dengan pola yang di tetapkan Bupati tersebut sudah sangat mempermudah proses penetapan MHA.(Jas/ril)
Khusus MHA Nikson Nababan Koordinasi Ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan
Khusus MHA Nikson Nababan Koordinasi Ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI
Taput,PRESTASIREFORMASI.Com- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kab. Tapanuli Utara Heber Tambunan, beberapa OPD dan Camat Pahae Julu serta Camat Purbatua, melaksanakan koordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (13/12/2022).
Bupati Nikson Nababan beserta jajarannya diterima langsung oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Ir. Bambang Supriyanti, M. Sc
Kordinasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas berbagai usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Taput.
Di kesempatan itu Bupati Nikson Nababan meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat memfasilitasi dan memdukung percepatan terealisasinya usulan-usulan MHA yang telah diajukan.
Sementara Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi niat baik Bupati Nikson Nababan dalam rencana Pemkab Taput terkait dengan pemenuhan hak asasi masyarakat hukum adat, dengan ketentuan memenuhi indikator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beliau juga menyatakan bahwa dengan pola yang di tetapkan Bupati tersebut sudah sangat mempermudah proses penetapan MHA.(Jas/ril)