Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM
Personil Satresnarkoba, tangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu, Inisial JS (32), domisil Jl. SM. Raja Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, dan diamankan di lokasi Kediamannya pada hari Kamis (8/12/2022) sekira pukul 20.30 wib.

Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma,S.i.k Melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning menjelaskan, benar personilnya melakukan Penangkapan Seorang terduga pengedar Narkoba.

Dimana berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku sudah sering mengedarkan barang haram narkoba daerah kediaman nya.

Sedapat informasi tersebut langsung direspon personil dan melaporkan kepada kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan

dimana Katim Opsnal dipimpin oleh Ipda Zul Ependi langsung membawa personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi yang didapat yang mana lokasi dan ciri cirinya terduga pelaku diberikan.

Sesampainya dilokasi lalu melakukan penyelidikan dengan mengendap endap dan memantau kearah kediaman terduga pelaku dan tidak berapa lama melihat terduga pelaku nampak seperti menunggu seseorang, dan tidak mau kehilangan target ,Katim langsung memerintahkan Personil untuk melakukan penangkapan terduga pelaku.

Tetapi terduga pelaku melihat kedatangan personil dan personil sempat melihat Membuang sesuatu melantai, setelah diamankan dan diinterogasi mengaku bernama JS.

Kemudian Personil menyuruh mengambil barang yang dibuangnya oleh terduga pelaku tersebut, ternyata yang dibuang oleh JS adalah  1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan personil menemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang Tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelum ianya tertangkap, dan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat Brutto kira kira 3,93 (tiga koma sembilan puluh tiga) gram dan diakui sebagai miliknya yang akan dijualnya kepada pemesan.

Kami akan tetap melakukan penindakan dan memberantas pelaku pelaku peredaran narkoba dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi serta kerja sama kepada Polri” kata Kasat Narkoba menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba”Ungkap Humas polres Tapteng. (Yas Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *