Taput,PRESTASIREFORMASI.Com- Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M. Si didampingi Kepala BKAD Kijo Sinaga dan beberapa OPD hadiri Rapat Koordinasi(Rakor) Pemerintah Daerah dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Tahun 2022, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumatera Utara Kamis, (3/11/22).

Dalam Rakor tersebut, Bupati Taput terima penghargaan 8 kali berturut-turut dari Kementerian Keuangan yang diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara atas keberhasilan Kabupaten Tapanuli Utara dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2021 dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam kegiatan tersebut menyampaikan agar semua kepala daerah mengelola laporan keuangan secara akuntabilitas dan transparansi sehingga bisa mewujudkan Sumut yang bersih dari KKN.

Di Rakor yang dihadiri semua Bupati dan Walikota se-Sumut itu Gubernur menekankan, kalau seluruh kepala daerah harus menerapkan lima larangan yang disampaikan KPK.

” Lima larangan dimaksud termasuk manajemen ASN terkait jual beli jabatan, Belanja Daerah seperti pengadaan barang & jasa. Penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bansos dan program kegiatan, penempatan modal Pemda di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset. Benturan kepentingan menyangkut proses rotasi, mutasi dan promosi serta rangkap jabatan. Perizinan, diantaranya dalam pemberian rekomendasi dan penertiban perizinan dan Penyalahgunaan wewenang,” Gubsu menjelaskan.(Jas/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *