Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM– Dalam rangka mendukung kementrian dan lembaga pemerintah terkait informasi yang di Keluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) terhadap beberapa merek sirup obat yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol ( EG ) dan Dietilen Glikol (DEG ).

Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Tapanuli Tengah melaksanakan giat patroli pengawasan serta himbauan peredaran obat sirup tersebut di beberapa Apotik , warung kecil, minimarket yang ada diwilayah hukum binaan bhabinkamtibmas,pada Sabtu (22/10/2022).

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, SIK Melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning ” menyampaikan ; Bahwa patroli ini dilakukan dalam pengawasan peredaran jenis obat sirup yang telah di tarik izin edarnya oleh BPOM di beberapa Apotik.

Dan sekaligus juga memberikan himbauan kepada warga binaannya agar mengetahui informasi tersebut.

”Sehubungan dengan informasi yang di keluarkan oleh BPOM terkait jenis obat sirup yang di duga mengandung cemaran EG dan DEG, dengan segera personil kita melakukan patroli dan himbauan ke setiap apotik agar tidak menjual jenis obat sirup yang di infokan oleh BPOM ” Ucap AKP Gurning.

Kasi Humas Polres Tapteng juga menyampaikan, Sesuai Himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak dan Informasi dari BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml;
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa Personil Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tapteng melaksanakan patroli dan himbauan informasi kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud”, Tutup AKP Gurning. (Yas Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *