Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., M.M didampingi Kepala Bappelitbangda Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP., M.M dan Kabag Kesra Nur Awani Ziliwu, S.Pd., M.M saat presentasi dan wawancara pada penilaian lomba inovasi daerah, Kamis (20/10/2022)

Nias Barat, PRESTASIREFORMASI.Com, Kamis (20/10/2022) – Santunan Duka yang digagas dan dicetuskan pertama sekali oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di awal pemerintahannya, lolos tahap Penilaian Substansi Pertama pada Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022.

Informasi tersebut sebagaimana tertuang pada Pengumuman Nomor 188.4/6006/BPP/I/2022 tentang Penetapan Hasil Tahap Penilaian Substansi Pertama Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

Melalui pengumuman tersebut dijeleskan bahwa dari 162 inovasi daerah yang diusulkan oleh 23 Kabupaten/Kota (23 dari 33 Kabupaten/Kota) se Provinsi Sumatera Utara hanya 20 inovasi daerah dari 17 Kabupaten/Kota yang lolos tahap Penilaian Substansi Pertama termasuk Kabupaten Nias Barat dan berhak mengikuti tahapan penilaian berikutnya yaitu Tahapan Presentasi dan Wawancara.

Pada tahap presentasi dan wawancara, yang dilaksanakan secara virtual di ruang Aekhula, Kamis (20/10/2022), Pemerintah Kabupaten Nias Barat diwakili Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Sozisokhi Hia, SH., M.M didampingi oleh Tim Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Nias Barat diantaranya Kepala Bappelitbangda Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP., M.M, Kabag Kesra Setda Kabupaten Nias Barat Nur Awani Ziliwu, S.Pd., M.M., Sekretaris Dinas Kominfo Sonifati Zebua, M.M., Kabid Litbang Glori Bonison Harefa, ST., M.Si, Kabid Penyelenggaraan E-Governement Gaus On. Waruwu, S.Kom., M.M dan beberapa anggota tim lainnya.

Dihadapan Tim Juri, Pj. Sekda Nias Barat menjelaskan bahwa pemberian santunan duka yang digagas oleh Bupati Khenoki Waruwu dilatarbelakangi rasa kepedulian untuk mengurangi beban bagi keluarga yang mengalami duka.

Pemberian santunan duka tersebut sejalan dengan Misi ke 3 RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2023, yang merupakan penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah, yaitu Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemberian Santunan Duka bagi keluarga yang nengalami duka, telah diatur dalam Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, untuk membantu mempercepat pelaporan data kematian dan mempercepat penyaluran santunan duka kepada keluarga yang mengalami duka, pemerintah Kabupaten Nias Barat telah membangun Aplikasi Santunan Duka berbasis website yang dikelola oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat.

Pemberian santunan duka tersebut sangat bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat terutama untuk membantu memenuhi pembiayaan pemakaman seperti biaya peti mati, biaya acara adat, dan kemudahan pengurusan dokumen kematian. Disamping itu juga masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah daerah pada setiap kondisi yang mereka alami, dan bukti kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah hadir untuk berbuat dan melayani masyarakat untuk SOGUNA BA ZATO.

Terkait lolosnya inovasi Santunan Duka di Kabupaten Nias Barat pada pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu berharap agar hal tersebut menjadi motivasi bagi jajaran pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan utama kita bukan untuk meraih penghargaan atau kejuaraan, tetapi bagaimana kita melakukan yang terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah”, ujar Bupati Khenoki Waruwu.

Sebagaimana diketahui bahwa pada pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022, Kabupaten Nias Barat mengikutkan 3 inovasi yang telah digagas dan diimplementasikan sejak awal pemerintahan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, yaitu Ambulance Gratis 24 Jam Soguna ba Zato, Sistem Informasi Pelayanan Media Massa (SIPMASS) dan Santunan Duka.

Dari ketiga inovasi tersebut, Santunan Duka berhasil lolos pada tahap Penilaian Substansi Pertama dan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahap presentasi dan wawancara di hadapan dewan juri yang terdiri dari berbagai unsur profesi dan keilmuan, yaitu Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Akademisi/Perguruan Tinggi, Praktisi/Komunitas Masyarakat/Organisasi Keuangan, Ekonomi dan Perdagangan/Media Masa.

Sebelumnya, pada tanggal 22 September 2022 yang lalu, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Redaksi MNC Portal Indonesia dan divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) MNC Portal Indonesia, Bupati Nias Barat juga telah mendapatkan penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif Tahun 2022 dengan inovasi Ambulance Gratis 24 Jam Soguna ba Zato, yang diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar di Semarang. (h/Masyhur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *