Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika sebagai pengedar inisial IG (28) Domisili Jl. Lorong II Kel. Hutabalang Kec. Badiri Kab. Tapteng, ditangkap di Lorong III Pasar sore Kel. Hutabalang Kec. Badiri Kab.Tapteng pada Hari Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira Pkl. 19.00 wib.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba yang langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Ipda Zul Ependi Katim Opsnal Sat Resnarkoba bersama personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan pada saat penyelidikan di lokasi, personil melihat seorang laki laki sepertinya menunggu seseorang dengan ciri ciri sesuai informasi yang telah diterima dan gerakannya sangat mencurigakan,Tim tidak mau kehilangan target personil langsung mengamankannya,dan ketika diinterogasi mengaku berinisial IG.
Setelah diamankan, personil langsung melakukan penggeledahan dan personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.
Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu yang didapat kurang lebih : 1,38 ( satu koma tiga puluh delapan ) gram
dan IG mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yg akan diedarkannya dan ianya mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial UM.
Tidak bosan bosannya kami akan melakukan himbauan ,sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat terutama generasi muda dan kami akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika serta kami tetap mengharapkan informasi dari masyarakat, Kata Kasat.
Inisial IG (28) bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba polres Tapteng,Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” Ungkap Humas polres Tapteng. (Yas Mend).