
Sergai, PRESTASI REFORMASI .Com — Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) membangun empat unit bangunan,yang terdiri dari pembangunan lumbung pangan,pembangunan lantai jemur,pembangunan rumah RMU dan pembangunan rumah bed dryer di Gang Remaja III Jalan Pahlawan Kecamatan Tanjung Beringin.
Tiga unit bangunan,yaitu pembanguna lumbung pangan,pembangunan lantai jemur dan pembangunan rumah RMU dikerjakan secara swakelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gakoptan) Keramat Jaya dengan pagu anggaran sebesar Rp 325.275.200,- yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022,sedangkan pembangunan rumah bed dryer di kerjakan oleh CV Jaya Sejahtera dengan pagu anggaran sebesar Rp 119.860.000,- yang dananya bersumber dari DAK/APBD tahun 2022.
Namun pembanguna keempat unit bangunan tersebut menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat,sebab pembanguannya diatas lahan tanah salah seorang warga yang disebut-0sebut selaku ketua Gakoptan.
Pertanyaan ini timbul apakah boleh pemerintah membangun bangunan diatas tanah milik warga tanpa ada alas hak yang jelas,sebab kalau tidak ada alas hak yang jelas sangat diragukan dikemudin hari banguan tersebut akan menjadi milik pribadi sang pemilik tanah.
Salah seorang warga Dewanto (43) kepada wartawan,Senin (10/10) mengatakan,kami selaku masyarakat sangat mepertanyakan lahan yang digunakan pemerintah untuk membangun keempau unit bangunan tersebut,sebab lahannya bukan milik pemerintah,tetapi milik salah seorang warga.
“ Apa boleh pemerintah membangun diatas tanah milik masyarakat,tanpa punya hak yang jelas atas tanah tersebut,seperti dihibahkan mkisalnya atau dengan ganti rugi,sebab kalau tidak bisa saja suatu saat nanti banguan tersebut menjadi milik pribadi, “ kata Dewanto
“ Kita senang ada pembangunan yang dibangun pemerintah di daerah kita,apalagi ini untuk kepenntingan para petani,namun pemerintah juga harus menjelaskan kedudukan tanah tersebut,apakah ada atau tidak alas haknya untuk pembangunan keempat unit bangunan tersebut,sebab masyarakat masih terus mempertanyakannya sampai saat ini,apa lagi dananya cukup besar mencapai Rp 100-an juta, “ ucapnya.
Sehubungan dengan itu,Kepala Dinas Ketahan pangan Sergai Andreas Ginting yang didampingi Kabid Ketersediaan dan Distribusi Muhamad Joni ketika di konfirmasi wartawan,Selasa (11/10) di kantornya di Sei Rampah membenarkan adanya pembanguan empat unit bangunan untuk kepentingan para petani.
“ Ya benar ada empat unit banguan yang dibangun di sana,3 unit bangunan dikerjakan secara swakelola oleh Gakoptan Keramat Jaya dan satu unit lagi kerjakan oleh rekanan,”kata Andeas.
Ketiak ditanya apakah keempat bangunan tersebut dibangun diatas tanah milik salah seorang warga sudah mempunyai alas hak yang jelas, “ Kalau masalah tanah lokasi pembanguan keempat bangunan tersebut sudah dihibahkan oleh sipemilik tanah kepada Gakoptan melalui akte notaris,” jawab Adreas.
‘ Tanahnya sudah dihibahkan oleh sipemilik tanah kepada Gakoptan Keramat Jaya melalui akte notaris,kalau tidak alas hak yang jelas mana mungkin pemerintah mau memberikan bantuan untuk pembanguan tersebut, “ jelasnya.Richan Siburian.