Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang ayah kandung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bekali kali sampai hamil.

Kejadian ini terjadi di Wilayah Hukum Polres Bungo tepatnya di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Dijelaskan Kapolres Bungo AKBP. Wahyu Bram, SH, SIK, MIK kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jum’at sore sekira pukul 16.00 Wib, (07/10).

“Ayah kandungnya tega hamili anak tersebut sebut saja Bunga (nama samaran/red) dikarenakan kebanyakan nonton film porno,” kata Kapolres.

Kapolres mejelaskan bahwa kronologis kejadian, sebut saja Bunga (15) tahun (nama samaran) saat sedang tidur di dalam kamar, ayahnya (Pelaku) masuk ke dalam kamar korban dan mengajak dengan cara memaksa korban untuk berhubungan intim.

Korban tidak mau disetubuhi dan melakukan perlawanan terhadap ayahnya (pelaku) dengan cara berontak serta menendang pelaku, namun pelaku mengancam akan membunuh ibu korban dan saat itu korban tetap tidak mau untuk disetubuhi oleh pelaku, lalu pelaku mengancam korban lagi apabila tidak mau disetubuhi, maka pelaku akan menyetubuhi adik kandung korban yang juga merupakan anak kandung pelaku.

“Karena korban merasa takut pelaku akan menyetubuhi adik kandungnya, lalu korban mengikuti kemauan pelaku lalu pelaku menyetubuhi korban,” kata Kapolres.

Selanjutnya setelah beberapa bulan Bunga (korban) mengeluh sakit perut kepada ibu kandung korban. Karena merasa khawatir mendengar laporan anaknya Bunga, ibunya jadi bingung dan tidak tahu harus melakukan apa, akhirnya ibu korban meminta bantuan kepada tetangga kalau anak korban mengalami sakit perut. Kemudian ibunya sepakat bersama tetangganya membawa korban berobat ke dokter yang ada di Sungai Rumbai, Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat.

“Setiba di tempat dokter, Bunga langsung diperiksa dan hasilnya sungguh mengejutkan sesuai hasil pemeriksaan dokter ternyata Bunga telah hamil dengan usia kehamilannya 21 minggu (7 bulan),” terang Kapolres.

Setelah ketahuan anaknya hamil, ibu korban bertanya siapa yang sudah menghamilinya, lalu korban diam hanya menangis saja, lalu tak lama kemudian korban memberitahukan kepada ibunya, kalau orang yang telah menghamili dirinya adalah ayah kandungnya sendiri.

Mendengar jawaban anaknya Bungo, ibunya langsung melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

“Tersangka adalah orang tua kandungnya sendiri, bapak dari korban dan yang melaporkan adalah ibu kandung korban,” ujar Kapolres Bungo.

Mendapatkan laporan dari masyarakat yaitu ibu kandungnya sendiri, unit Satreskrim Polres Bungo berangkat dan mengamankan seorang laki-laki ME (43) warga Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo dan sempat mengadakan perlawanan sehingga diberikan timah panas,” pungkas Kapolres.

“Iya yang seharusnya melindungi anak kandungnya yang beranjak dewasa, namun malah melampiaskan nafsu kepada anak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres.

“Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.15 Milyar,” tutup Kapolres Wahyu Bram. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *