Sergai ,PRESTASI REFORMASI .Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pertisipatif dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wong Ramai Kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai (19/24).Di hadiri , Ketua Bawaslu, Agus Matondang SH, Koordinator Divisi  Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslul Suhaimi ,S.Fil, M.A ,kapolres di wakili Iptu Edward Sidauruk .SE,MM,Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama ,Tokoh Pemuda dan pegawai Bawaslu.

Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum )Sergai , Agus Matondang SH mengatakan potensi tindak Pidana pada Pemilihan Umum 2024 ini cukup Besar karena Pemilihan Serentak,Untuk itu kami mengundang Bapak untuk dapat bersama -sama dalam menjaga pemilihan umum secara bersih ujarnya

“Kami mengharapkan pada para Tokoh Masyarakat dan para tokoh agama juga media massa agar dapat bekerja sama pada pemilihan umum di 2024 yang akan datang dapat memantau dan memberi pengertian masalah Pelanggaran Pemilihan Umum kepada masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai “Bawaslu Meminta Kepada Organisasi dan Tokoh Masyarakat Bekerja sama untuk Mengawasi Pemilihan Umum Tahun 2024 .pintanya
El Suhaimi ,S.Fil, M.A Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sergai mengatakan setiap pemilihan Umum pelanggaran hukum itu masih ada , Pelanggaran yang Sering terjadi ada 3 yaitu masalah Pelanggaran Etik, Administrasi dan pelangaran Pidana katanya “Pelanggaran setiap pemilu itu masih ada baik itu pelanggaran Etika ,pelanggaran Administrasi ,maupun pelanggaran secara pidana untuk itu dibutuhkan pengawasan masyarakat dan tokoh agama serta tokoh pemuda untuk mengawasi pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 Banyak pengaduan di Bawaslu tidak dapat di selesaikan dikarenakan banyaknya kesulitan yang tidak dipahami oleh masyarakat ,seperti pengaduan itu harus memenuhi unsur 5W +1H dalam arti melihat,mencatat hasil amatan ,Mengkaji,Memeriksa,Menilai dan dapat menyesuaikan aturan ujarnyaKapolres yang diwakili kanit Tipikor Iptu Edward sidauruk .SE.MM sebagai Gakumdu mengatakan banyak proses pidana pemilu yang bermasalah namun waktu yang kita selesaikan hanya waktu 14 hari setiap satu masalah yang di selesaikan sedangkan kami dari Gakumdu memiliki anggota hanya 6 personil  , pelanggaran pada pemilu itu ada tiga yaitu pelanggaran kode etik ,pelanggaran Administrasi dan pelanggaran hukum , pelanggaran hukum sering kali terkendala dengan banyaknya masyarakat tak mau jadi saksi ,kurangnya barang bukti serta pengakuan yang berbelit belit , tidak konsekwen .”Kami sering terkendala dengan kesaksian masyarakat yang kurang memenuhi unsur,kesaksian yang berbelit belit sedangkan waktu kami terbatas dan kurangnya personil ujarnya Kami Gakumdu yang terdiri kepolisian dan kejaksaan mengharapkan agar masyarakat dapat mengawasi pemilu 2024 ini dengan bijak dan harus memenuhi 5W+1H  pintanya.Sedangkan Amad mewakili APDESI mengatakan mengapa pengurus desa dan kecamatan dapat nenjadi penyelenggara Pemilu “Mengapa ASN pengurus desa dapat menjadi penyelenggara Pemilihan Umum ujarnya,Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *