Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM– Terlihat dalam Spanduk himbauan yang terpasang “Mari kita bersama cegah kebakaran hutan dan lahan” begitulah isi sosialisasi yang dilaksanakan Perangkat Pemerintah Kecamatan Sirandorung Kab. Tapteng dalam upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan atau yang biasa disebut Karhutla.
Bhabinkamtibmas Polsek Manduamas BRIPKA Barensius Sidabutar melalui kasi Humas polres Tapteng menjelaskan ke wartawan, bahwa ” bersama dengan Camat Sirandorung mewakili Kasi Trantib dan Damkar an. Pujianto Limbong, S.Pd, Babinsa 01 Barus KOPDA Ebtanas Sihotang dan Kepala Desa Sampang Maruhur Kec. Sirandorung Kab. Tapanuli Tengah.
Melaksanakan giat Sosialisasi Karhutla untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan,kepada Aparatur Desa Sampang Maruhur Kec. Sirandorung dan masyarakat pemilik lahan yang dilaksanakan di Kantor Desa Sampang Maruhur Kec. Sirandorung Kab. Tapteng, pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 09.30 Wib.
Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan juga penyampaian atau keterbukaan Sanksi dan Hukuman Apabila ditemukan masyarakat sengaja membakar hutan ataupun lahan.
Akan dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 (lima belas) Miliar Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta ” Ungkap Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.