Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Karimun Kepri, musnahkan knalpot jenis racing dan brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan Satlantas Polres Karimun selama Januari s/d Agustus 2022.

Pemusnahan knalpot tersebut dilakukan di halaman Mapolres Karimun, Jumat (26/8/2022), disita pada saat melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022.

Telah diamankan sebanyak 1213 kenderaan, 250 di antaranya menggunakan knalpot racing dan knalpot brong.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kompol Badawi didampingi Kasat Lantas Polres Karimun AKP. Eko Aprianto.

Kompol Badawi dalam keteranganya, menyebut knalpot itu hasil penindakan sejak Januari s/d Agustus.

Dia menambahkan, penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan aturan Perundang – Undangan Lalu Lintas yg diatur dalam Pasal 106 ayat (3) yunto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan. atau dikenakan denda Rp. 250.000.

Dia menyebut, dengan banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas Kasatlantas menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong pada saat menggunakan kenderaan di jalan umum.

“Suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu dan meresahkan,” ungkapnya.

Kasatlantas Polres Karimun AKP. Eko Aprianto, menambahkan pihaknya melakukan penindakan speda motor mulai Januari / Agustus 2022.

“Sebanyak 1.123 untuk speda motor penindakan sebanyak 1.213 kenderaan yang terjaring dan tidak dilengkapi dokumen lengkap,” ungkap Kasat Lantas.

Dia menegaskan, hal ini berdampak bagi masarakat karena meresahkan dari suara bising dan merupakan pelanggaran hukum.

“Terkait kasus peanggaran kenderaan apabila masih terdapat pelanggaran yang serupa jajaran Polres akan melakukan penindakan sesuai amanat Undang – Undang no. 22 tahun 2000 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan tujuan terciptanya keamanan. keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah kabupaten Karimun,” pungkasnya. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *