Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM-Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial NSH alias P (22) Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapteng pada waktu hendak transaksi narkoba di belakang salah satu rumah si Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III, Kec Tapian Nauli Kab. Tapteng Pada Kamis (18/8/2022) sekira Pkl.  19.30 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, menjelaskan awak media, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

Berawal informasinya kita dapat dari masyarakat yang tak mau disebut namanya (dirahasiakan) kepada personil bahwa akan ada transaksi Narkoba  di Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III, Kec. Tapian Nauli.

“tidak buang waktu,Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut juga . sekira pukul 19.20 wib.

Dimana Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi dan langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi. Sesampainya di lokasi personil melihat ada seorang laki laki berjalan kearah belakang salah satu rumah ditepi sungai dan dibelakang rumah itu ada dua orang laki laki sepertinya menunggu orang lain.

personil mendekati kedua kaki laki tersebut namun mereka mencoba melarikan diri, Namun salah seorang berhasil ditangkap dari kedua pria ini dan ciri ciri sesuai informasi. dan ketika di interogasi mengaku berinisial NSH alias P.

Pada saat personil mendekat melihat terduga pelaku sepertinya ada membuang bungkusan dan setelah diamankan Kemudian personil melakukan penggeledahan badan dan di lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan tersebut personil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya besar yang berisikan 12 (dua belas) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran dan 1 (satu) buat plastik warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran,Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku lagi. personil menemukan 1 (satu) unit HP merk redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku.

Saat personil sudah menyita barang bukti yaitu barang haram berupa Narkotika jenis Ganja memiliki Berat bruto kurang lebih : 43,47 (empat puluh tiga koma empat puluh tujuh) gram.

Berdasarka keterangan dari NSH alias P bahwa benar ianya akan bertransaksi Narkoba jenis ganja dibelakang rumah bandarnya,namun tertangkap sebelum sempat transaksi. Dan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial K dan salah seorang yg sempat melarikan diri pada waktu petugas datang hendak menggerebek dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

” Kasat Resnarkoba menegaskan tetap berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisi dalam pemberantasan Narkoba, Agar anak anak generasi kita bebas dari barang haram tersebut yang bisa merusak generasi gerasi muda kita khususnya di wilayah Hukum polres Tapteng.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NSH alias P Beserta Barang Bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah Sumatera Utara (sumut), guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba ” Ungkap Humas polres Horas. (Yas Mend).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *