Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM
Pelaku Perjudian jenis KIM Terciduk Polisi Polsek Pinang sori pada saat beraktivitas disalah satu warung dengan Inisial LBB, (47)Thn, Petani/Pekebun, Domisili Lingk. VII Pagarbatu Kel. Pinangbaru Kec. Pinangsori  Kab. Tapteng.di salah satu warung di Lingkungan VII Pagarbatu Kel. Pinang Baru Kec. Pinang Sori, pada Sabtu (20/8/22) sekira pukul 21.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui kasi Humas AKP Horas Gurning menjelaskan kewartawan dan membenarkan, bahwa betul Personil Unit Reskrim Polsek Pinang Sori telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian tembak nomor jenis kim.

Hal itu di ketahui berawal adanya informasinya dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya (dirahasiakan) kalau ada salah seorang yang melakukan perjudian jenis kim.

Adanya informasi tersebut Kapolsek Pinang Sori Akp Kando Hutagalung, SH, MH langsung memerintahkan personilnya  untuk melakukan penyelidikan dari informasi yg didapat (diterima).

Setelah mendapat perintah” personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan tiba di lokasi , personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi duduk disalah satu warung dan ketika itu ada beberapa orang yang mendekati terduga pelaku dan kemudian pergi dan personil kita menambah keyakinan bahwa laki-laki tersebut sedang melakukan perjudian tembak nomor jenis kim ” Tutur Kapolsek AKP Kando.

Yakin dengan target personil langsung Mengamankan laki laki tersebut dan mengaku berinisial LBB dan setelah diinterogasi mengakui sedang menjual nomor angka angka tebakan judi jenis KIM dan LBB menjelaskan bahwa dia berada diwarung tersebut menunggu pembeli nomor atau angka tebakan yang akan dipasang.

Inisial LBB akan menuliskan angka yang ditebak pemasang dikertas kecil lalu terduga pelaku langsung mencatat angka tersebut dengan cara mengetuknya ke HP android miliknya sebagai pertinggal dan angka yang sdh dicatat lembar kertas kecil tersebut diberikan kepada pemansang.
Kemudian pelaku mengirimkan angka tebakan tersebut ke Situs Mujur Toto 2., baru pelaku menerima uang dari pemasang,

Terduga pelaku juga menjelaskan selain langsung juga ada pemasang /pembeli angka tebakan tersebut yang melalui chat WA, dan keesokan harinya baru dibayar kepada pelaku. Untuk mengetahui angka yang keluar maka pelaku akan membuka situs Mujur Toto 2 tadi dan apabila ada yang kena maka pelaku membayarkan hadiahnya kepada pemasang dan apabila tidak kena maka menjadi milik terduga pelaku, imbuh Kapolsek.

Pada saat diamankan dalam keadaan tertangkap tangan dan dari terduga pelaku disita barang bukti berupa :
~ Uang Tunai sebesar Rp. 75.000,- (Tujuhpuluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan angka tebakan judi jenis KIM.
~ 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna biru muda dengan sarung warna silver.
~ 1 (satu) buah pulpen warna hitam merk GREEBEL Technoline 0.5
~ 2 (dua) lembar kecil kertas rokok berisikan nomor tebakan angka judi jenis KIM.

Kapolsek Pinang Sori dan personil akan terus melakukan tindakan kepada pelaku pelaku yang menimbulkan penyakit masyarakat khususnya diwilayah mapolsek Pinangsori.

Selanjutnya terduga pelaku LBB beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pinangsori,guna dilakukan proses dan penyidikan lebih lanjut ” Ungkap kasi Humas Polres Horas. (Yas Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *