Tapteng,PRESTASI REFORMASI.COM-Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial AYP alias C (30) Honorer disalah satu instansi di Sibolga Domisili  Jl. Batu Mandi Kel. Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapteng pada waktu hendak transaksi narkoba di Jl. Batu Mandi Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan Kab. Tapteng Pada hari Senin (15/8/2022) sekira Pkl.  17.00 Wib.

Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, menerangkan rilis ke RR media bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki.

Terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja dan itu berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personil kita bahwa akan ada Narkotika  di Jl. Batu Mandi Kel. Lubuk Tukko Baru.

Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan saat itu juga sekira pukul 16.45 wib.

Dimana Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi, sesampainya sesuai informasi personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi yang telah di terima dan sepertinya menunggu orang lain.

“Dengan hal itu,yakin dengan informasi tersebut personil tidak buang waktu langsung melakukan penangkapan terhadap terduga.

Ketika sudah di amankan personil melakukan interogasi mengaku berinisial AYP alias C.

kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) balutan plastik dari Kantong baju depan sebelah kiri dan setelah dibuka berisi didalamnya ada
-1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 62 (enam puluh dua) ampul kecil narkotika jenis ganja,dengan Berat bruto kurang lebih : 54.42( lima puluh empat koma empat puluh  dua ) gram.
-1 (satu) unit HP merk oppo warna biru silver dari tangan kanan terduga pelaku.

” Berdasarka keterangan dari AYP alias C bahwa benar ianya akan bertransaksi Narkoba jenis ganja tersebut namun tertangkap sebelum bertransaksi dan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial *
ST dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kasat Resnarkoba menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk selalu kerja sama untuk  dapat  memberikan informasi kepada kepolisian” kata Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AYP alias C Beserta Barang Bukti,digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba”Ungkap Humas polres AKP H. Gurning. (Yas Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *