Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM- Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan seorang laki laki (34) Domisili Jl. Sibolga Padang Sidempuan Lingkungan I Kel. Muara Nibung, Kec. Pandan Kab.Tapteng pada waktu hendak mengedarkan narkoba ,Rabu (10/8/2022).
Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.k melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu.
Tersangka berinisial C alias G dan itu berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personil kita bahwa transaksi akan dilakukan di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Gg. Damai Kel. Muara Nibung.
Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 12.30 wib.
Dimana Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi, langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan beberapa saat kemudian personil sampai di lokasi.
Personil satresnarkoba melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi, sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut.
Tim Opsnal atau personil langsung melakukan penangkapan dengan terduga sekira pukul 13:00 wib dan ketika di interogasi,mengaku berinisial C alias G.
Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas mengamankan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah dompet warna merah jambu / pink yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening Dan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dengan berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 11.02 ( sebelas koma nol dua) gram.
Berdasarka keterangan dari C alias G bahwa benar ianya menunggu orang yg inisial tidak diketahui yang memesan Sabhu Sabhu sebelum ditangkap baru mengaku bahwa sabhu sabhu yg ada padanya diperoleh dari seorang laki laki inisial R dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kasat Resnarkoba menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya C alias G Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba”Tutup Humas polres Gurning. (Yas Mend)