Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI. Com – Seorang oknum guru SD inisial K (47 tahun), di kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (03-08-2022),telah diamankan Sat Reskrim Polres Karimun karena diduga mencabuli sejumlah muridnya.
Sat Reskrim Polres Karimun mengungkapkan perbuatan tak terpuji seorang pendidik yang seharusnya mengayomi dan melindungi muridnya itu, saat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.I.P., MH dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung.
Terungkapnya perbuatan cabul oknum guru itu setelah para orang tua murid korban membuat laporan kepada Polres Karimun pada tanggal 13 juli 2022. Sat Reskrim Polres Karimun pun segera bertindak dan berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pebuatan cabul oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun itu terjadi sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Untuk saat ini sebanyak lima korban.
Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya adalah membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,-
Bahkan oknum insisal K ini juga memberikan baju kemeja. Tindakan pencabulan itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).
Namun, salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Oknum guru K diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (Yuliana)