Percut Sei Tuan,PRESTASI REFORMASI.Com – Sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang no.14 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan,dimana bangunan tanpa izin berdiri dijalan Pasar II Dusun III Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli serdang.

Dalam pantau media dari bulan Mei hingga pada tanggal 25 Juli 2022,bangunan tanpa izin berjalan mulus tanpa ada Surat Mendirikan Bangunan (IMB) baik dari Kecamatan maupun dari Pemkab Deli Serdang.

Saat mengkonfirmasi Kepala Desa” Saya tidak ada diberi tau dari pihak bangunan,pernah pegawai trantib kecamatan membawa surat panggilan dan diserahkan kepada kepala Dusun agar memanggila pemilik bangunan,setelah kepala Dusun memberi surat kepada pemilik bangunan,pemilik bangunan tidak mengindahkan surat tersebut,melapor dengan saya juga tidak ada ” ucap kepala desa.

Dimana IMB disusun sebagai standatr penyesuaian bangunan dengan lingkungan sekitarnya,mendirikan bangunan rumah atau pemukiman dengan terencana akan menjamin kondisi lingkungan akan keadaan tetap baik.Pada dasarnya setiap pengakuan hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus memiliki bukti yang kuat dan sah menurut hukum,tanpa bukti tertulis suatu pengakuan terhadap hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah.Sehingga adanya sertifikat IMB akan memberi kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat.

“Saya tidak tau bisa ada bangunan gudang diwilayah kami ini tanpa izin,kami tidak tau siapa pemiliknya,dan kepala dusun saya lihat sering kebangunan itu,saya tidak tau siapa yang dicari kepala dusun,saya dengar karena tidak ada izinnya”ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Diminta kepada Bupati Deli serdang dan jajarannya agar menindak bangunan yang tidak memilik izin bangunan (IMB) diwilayah Kabupaten Deli serdang.(IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *