
Sergai, PRESTASIREFORMASI.Com – Enam pengedar narkoba diamankan Polres Serdang Bedagai di sejumlah tempat. Penangkapan dilakukan dalam waktu sepakan terakhir.
“Sebanyak 6 orang berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi dalam waktu seminggu belakang ini. Mereka semua merupakan pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi Sembiring, Rabu (13/7/2022).
Adapun identitas pelaku adalah Suhendri alias Letoy (31) warga Kecamatan Perbaungan yang diamankan bersama rekannya Suandi alias Kemom.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu sebesar 2,64 gram dan juga timbangan elektrik. Mereka ditangkap di Kecamatan Perbaungan saat hendak melakukan transaksi
Selain itu, polisi juga mengamankan Irwan (50) warga jalan Gunung Arjuna Ling, Kota Tebingtinggi. Dia ditangkap di Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari pelaku polisi menyita sabu dalam plastik klip seberat 30,2 gram.
Polres Sergai juga mengamankan tiga orang yang membawa 6 klip plastik berisi paket sabu dan 50 ekstasi. Ketiganya merupakan rekan jejaring narkotika dari Kota Binjai dan Sergai.
“Kemudian kita amankan Fuji Hariyono (29) warga Desa Suka Kota Binjai di Kecamatan Perbaungan bersama rekannya M Yusuf alias Aseng dan satu lainya yakni Dedi. Dari tangan keduanya polisi menyita 6 paket sabu dan 50 pil ekstasi,” ujar Juriadi
Dari enam tersangka polisi berhasil menyita 131 butir ekstasi dan 50 gram sabu yang terdapat dalam plastik klip.
“Dari keenam tersangka ini, petugas turut mengamankan 131 butir pil ekstasi, 50 gram sabu, 1 timbangan elektrik serta tiga HP, ” ucap Juriadi.
Keenam tersangka pun kini masih dalam rutan tahanan polisi. Para tersangka dijerat pasal pengedaran narkotika dengan ancaman 20 tahun.
“Atas perbuatannya, keenam pengedar narkotika itu akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya. (h/Richan S.)