Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM–Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng dibawah kendali Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH kembali berhasil menangkap seorang laki laki, terduga pelaku tindak pidana Narkotika sebagai pengedar Narkoba inisial ATS alias T (49) Domisili Kel. Tapian Nauli II Poriaha Kec.Tapian Nauli Kab.Tapteng Pada Kamis (7/7/2022).
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian samma,S.i.k melalui kasi Humas polres AKP Horas Gurning menjelaskan ke wartawan kalau penangkapan tersebut sekira Pkl. 17.00 wib di Jl. Sibolga -Barus Desa Panakkalan Kec.Tapian Nauli Kab.Tapteng.
Awal Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat
bahwa ada satu orang laki laki dengan inisial ATS alias T yg sudah pernah tertangkap dalam kasus Narkoba sering kembali bertransaksi barang haram tersebut di Jl. Sibolga – Barus Desa Panakkalan Kec. Tapian Nauli.
“Tanpa buang waktu Kasat Resnarkoba langsung perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan langsung bergerak ke TKP dan setibanya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sesuai Informasi tsb, sekira pukul 17.00 wib, personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan sedang berada ditepi laut dekat rawa rawa di desa Panakkalan dan ciri cirinya sesuai dengan Informasi yg didapat sepertinya terlihat dia sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi,Tim Opsnal tidak mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan terduga pelaku mengaku inisial ATS alias T.
Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan Tim menemukan ;
•1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang berisikan 19 (sembilan belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening Berat bruto kurang lebih : 2,53 gram (dua koma lima puluh tiga) gram
•1 (satu) unit timbangan digital kecil warna hitam yang sempat dibuang terduga pelaku (ATS alias T) dari tangan kanannya ketanah pada waktu mengetahui ada yang datang.
•1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.
Saat personil Tim Opsnal memintai Keterangan dari terduga pelaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial E domisili Pargadungan, namun hingga saat ini belum diketemukan, diduga telah melarikan diri.
Lalu Inisial ATS alias T bersama barang bukti yang didapat dibawa ke kantor satresnarkoba polres Tapteng untuk diproses lebih lanjut atau mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika,”Ungkap Humas polres Tapteng”. (Yas.Mend)