Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng dibawah kendali Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH kembali berhasil menangkap seorang laki laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial As alias K (42) Domisili Jl.Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga Pada Kamis (9/6/22).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan ke wartawan ,Bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dirahasiakan namanya,”bahwa ada satu orang laki laki dengan inisial As alias K sering bertransaksi Narkoba di Jl. Merpati Kel Aek Manis Kec. Sibolga Selatan , Kota. Sibolga.

Tanpa buang waktu Kasat Resnarkoba  langsung perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP dan setibanya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sesuai Informasi tsb, lalu personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan Informasi yg didapat dan terlihat sepertinya sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi. Tim Opsnal tidak mau kehilangan target,personil dengan trik yang tak mencurigakan target langsung melakukan penangkapan terduga pelaku dan benar laki laki tersebut mengaku inisial AS alias K saat di interogasi.

Setelah  diinterogasi personil melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan dari terduga pelaku personil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan personil setelah itu mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku,
Dan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 1,12 ( satu koma dua belas ) gram

“Keterangan dari terduga pelaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial J domisili Jl. SM. Raja Sibolga, namun pada waktu dilakukan penyelidikan terduga telah melarikan diri dan kehilangan jejak, hingga kini belum ditangkap.

As alias K bersama barbuk di bawa ke kantor satresnarkoba polres Tapteng, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai

dengan UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
“Ucap Humas polres Tapteng. (Yas. Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *