Sergai, PRESTASIREFORMASI.Com – PTPN  IV Adolina laksanakan amanah Menteri BUMN  guna melindungi aset perusahaan, khususnya lahan yang dikuasai pihak-pihak lain yang tidak ada hubungan dengan perusahaan.

Perusahaan PTPN IV Adolina melakukan pemasangan plang  himbauan, didampingi pihak Kejaksaan dan para Muspika kecamatan Perbaungan, di rumah makan Simpang Tiga Pekan yang terletak di kelurahan Simpang tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Jumaat (10/6/2022).

Isi himbauan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, “Tanah ini didampingi dan dikawal Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dilarang Keras Penguasaan secara Liar di areal HGU PTPN IV. Bagi  yang melanggar akan Dituntut secara hukum, baik Perdata maupun Pidana .(Pasal 1365 KUHP Perdata, Undang undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001, Pasal 385KUHP).”

Menurut Hari Sugandi Hutagalung, Perwakilan Staf Kantor Direksi Sumut didamping SDM PTPN Adolina Fadlan Simatupang mengatakan, “Penertiban Aset Menteri BUMN dan juga MoU dari Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara),Maka Kita didampingi pihak Kejaksaan Serdang Bedagai. Pendampingan ini dimulai pada bulan Pebuari 2022.”

Hari juga mengatakan, bahwa rumah makan Simpang Tiga juga tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PTPN IV Adolina. (h/RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *