Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Satnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis narkotika. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Elwin, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung, Jumat (10 Juni 2022).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, mengungkapkan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar sehingga telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial S (25 tahun) di Wisma Indah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (1 Juni 2022) sekira pukul 22.30 wib berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1032 gram (1,032 kg ).
Kapolres Karimun menyatakan tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka berupa Sabu sebanyak 1032 gram, sehingga diperkirakan jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096 jiwa s/d 4.128 jiwa manusia.
Asumsi : 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun, jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan”, pungkas Kapolres Karimun. (Yuliana)