
Deli Serdang, PRESTASSIREFORMASI.Com – Sidang perkara terdakwa mpuh sembiring alias soraya putra kembali digelar Pengadilan Negeri 1A Deli Serdang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasmaniar SH. dalam persidangan menuntut terdakwa mpuh sembiring dengan 8 bulan penjara subsider 3 bulan penjara atau denda sepuluh juta rupiah dengan dijerat pasal 27 ayat 3 dengan beberapa pertimbangan seperti hal yang memberatkan yakni terbukti melakukan pencemaran nama baik korban dan memberikan keterangan yang berbelit belit sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan mengakui kesalahannya.
Penasehat Hukum OKI SH dalam hal ini menuturkan terhadap tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang saya selaku penasihat hukum korban tabib Hendro Sahputro dari fakta fakta persidangan kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum dan terhadap tuntutanya sudah dibacakan dalam persidangan dihadapan majelis hakim tuntutan tersebut bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya terhadap putusan pidana kami menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sementara korban Tabib Hendro Saputro menuturkan bahwa apapun proses dalam persidangan akan dihormati dan menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berkeadilan.
Ketua Majelis Monalisa A.T. Siagian SH MH , langsung menandatangani surat putusan dari JPU dan menutup sidang untuk dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (*)