
Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM–Sat Resnakoba Polres Tapteng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang warga Sibolga. Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ditangkap di Jalan Hijrah Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga, pada Senin (25/05/2022).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K,Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning,menjelaskan ke wartawan, ” terduga pelaku berinisial ES (43) berdomisili di Jl. Jenderal M. Panggabean Kel. Angin Nauli Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, inisial Es ini ditangkap sekira pukul 15:30 wib berkat adanya informasi dari masyarakat.
“ Dimana sedapat informasi tersebut “Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP dan setibanya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sesuai Informasi, personil Tim Opsnal pun tiba di lokasi,personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan di Jl. Hijrah Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota, Kota. Sibolga dan ciri cirinya sesuai dengan Informasi yg didapat. Sedang terlihat sepertinya menunggu seseorang untuk melakukan transaksi, lalu personil Tim Opsnal mendekati terduga dengan dan tidak mau kehilangan Target setelah dekat dgn terduga personil langsung melakukan penangkapan 1 org pria. saat personil Tim Opsnal interogasi pria tersebut mengaku inisial ES.
Setelah itu kemudian Tim Opsnal langsung melanjutkan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan. dan dari terduga pelaku personil menemukan -1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka dgn berat Brutto Narkotika jenis sabhu-sabu tersebut kurang lebih : 2,13 gram (dua koma tiga belas gram), kemudian
-1 (satu) Unit HP merk Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka dan terakhir , -1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam No.Pol BB 6900 NO yang di kendarai tersangka ketika menuju lokasi yang hendak transaksi,
Dan dengan adanya bukti terhadap inisial Es ini menyangkut pengguna sekaligus Pengedar Narkotika jenis sabu maka Tim Opsnal membawanya serta barang bukti ke kantor satresnarkoba Polres Tapteng untuk guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,,”Ungkap Humas polres Tapteng. (Yas.Med)