Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM- Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu, Pada Senin (23/5/22). Di Jalan Dolok Martimbang Kel. Angin Nauli Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (Sumut).

Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning menjelaskan ke wartawan bahwa Personil kita mendapat informasi dari masyarakat yang tak mau disebut namanya bahwasanya akan adanya pengedar sabu dan sering berinteraksi Narkoba di Jalan Dolok Martimbang Kel. Angin Nauli Kec. Sibolga
nerinisial TPH als P, (40), domisili Jl.Tarutung No.39 Kel. Huta Barangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga.   

Lalu sedapat Info tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak Kelokasi sesuai informasi, kemudian beberapa menit kemudian Tim Opsnal tiba di lokasi yang di target sesuai dengan informasi dan melakukan penyelidikan
di Jl.Dolok Martimbang kel.angin Nauli kec.Sibolga utara kota.Sibolga.

” Tak lama kemudian Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang ciri ciri nya sesuai dgn yang diinformasikan setelah itu terlihat terduga akan melakukan transaksi,Tim Opsnal mendekati terduga dengan pelan pelan dan mastikan tidak mau target lepas. setelah dekat dgn terduga personil Tim Opsnal seketika itu juga  melakukan penangkapan 1 (satu) orang  Laki-laki.

Setelah seorang pria tersebut diamankan ” personil menginterogasi mengaku berinisial TPH als P sesudah itu di lakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, ternyata Tim Opsnal menemukan
-1 (satu) buah kotak rokok surya besar yang berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan Berat bruto kurang lebih : 21.99 gram (dua puluh satu koma sembilan  puluh sembilan gram), tangan sebelah kanan terduga pelaku.
-1 (satu) Unit HP merk Samsung dari kantong sebelah kanan tersangka,dan terakhir , -1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha nmax warna hitam tanpa Nomor Polisi.

“Dengan adanya bukti yang sah dari tersangka berinisial TPH alias P maka personil Tim Opsnal membawa tersangka kekantor Satresnarkoba polres Tapteng Guna Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Dan Kasat Narkoba berharap agar masyarakat ikut serta dalam trus dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya ,”akhiri Akp Juli Purwono, SH, MH. (Yas.Mend).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *