Barus,PRESTASIREFORMASI.COM – Hari Raya Idul Fitri 1443.H /2022 M merupakan hari yang penuh dengan bahagia, begitu juga dengan Warga Binaan Lapas Kelas III Barus Kanwil Kemenkumham Sumut, sebanyak 97 Warga Binaan Lapas Barus mendapatkan Remisi Khusus (RK ) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 ini.
Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus, Bahtiar Sembiring kepada perwakilan dari Warga Binaan yang mendapatkan remisi Senin , 2/2-2022 di Lapas Barus.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Barus Tapanuli Tengah Bahtiar Sembiring melalui Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata kepada RRI Selasa , 2/5-2022 mengatakan seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi berjumlah 97 orang adalah merupakan hadiah dari Pemerintah pada hari Raya Idul Fitri 1443.H /2022.M
Dikatakan Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Di Lapas Barus, pemberian remisi berjalan dengan aman dan tertib. Pada tahun ini, jumlah WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 97 orang.
Dalam acara pemberian remisi tersebut, Kalapas Barus membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI pada pemberian remisi khusus peringatan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022. Beliau juga menambahkan beberapa pesan kepada WBP agar senantiasa bersyukur telah mendapatkan remisi dan terus berkelakuan baik serta selalu mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas III Barus.
” pemberian Remisi Lebaran merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Bahtiar. (Zurlang)