Barus,PRESTASIREFORMASI.COM – Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Barus Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Jupri A Situmeang berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang akan dimasukkan kedalam Lapas diselundupkan kedalam botol shampo, Sabtu 23/4-2022 pada pukul 15.40 Wib.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Barus Bahtiar Sembiring, SH melalui Humasy Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata yang dihubungi Prestasireformasi. Com Minggu 24/4-2022 membenarkan terkait kejadian itu, Ivan mengatakan,
Kejadian itu berawal dari kecurigaan Petugas P2U saat melihat gerak gerik mencurigakan dari penitip makanan berinisial TP (17 ), ketika botol shampo yang dibawanya akan diperiksa oleh petugas.

” Saat tutup botol dibuka, petugas melihat ada gelembung didalam botol, dan membuat petugas jaga semakin curiga sehingga botol tersebut dipotong menggunakan pisau dan terlihat ada 2 bungkus benda berbentuk kristal diduga narkotika jenis sabu sabu didalam botol shampo tersebut.” sebut Ivan Kevin.

Dikatakan, kejadian itupun oleh petugas P2U Jupri A Situmeang langsung melaporkannya kepada Komandan Jaga Regu III Novelandi Saragih bahwa ada benda mencurigakan diduga sabu didalam shampo, lalu Komandan Jaga melaporkan kepada Kasubsi Kamtib Sunaidi, dan Kasubsi Kamtib melaporkan kepada Kepala Lapas Kelas III Barus Bahtiar Sembiring.

Menerima laporan Kasubsi Kamtib Sunaidi , Kalapas Bahtiar Sembiring kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Barus Iptu H Panjaitan dan langsung ditanggapi dengan datang ke Lapas Barus bersama Kanit Intelijen dan Personel Polsek Barus.

” Ketika diperiksa oleh pihak Kepolisian, ternyata benar benda tersebut adalah narkotika jenis sabu sabu, setelah dimintai keterangan dan dilakukan serah terima barang bukti, pengunjung yang membawa makanan tersebut pun langsung dibawa ke markas Polsek Barus untuk ditindak lebih lanjut.” pungkas Ivan Evin.(Zurlang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *