Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Sat Resnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Akp Juli Purwono, SH, MH, kembali amankan dua orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba diduga sebagai bandar dan Pengedar narkoba jenis Sabhu sabhu pada kamis (7/4/2022).

Sehubungan Penangkapan ke dua pria ini berinisial HY alias I (47) domisili Jl. Gambolo Kel. Pancuran Kerambil Kec. Sibolga Sambas  Kota Sibolga dan  orang berinisial VAH alias V (17) domisili Jl. Rasak arah laut Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah AkBP Jimmy Christian Samma, S.i.k melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning, mengukapkan ke wartawan pada Sabtu (9/4/2022) , dengan  didampingi Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH menjelaskan” bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. bahwasanya ada bandar dan Pengedar yg sering bertransaksi Narkoba di sekitaran Jl. Gambol Kel. Pancuran Kerambil Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga Kabupaten Tapanuli tengah Sumatera Utara (Sumut).

Maka denga mendapat informasi tersebut,” Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, menindak lanjuti informasi tersebut ke wilayah sesuai informasi dan tak lama tibalah Tim Opsnal dan setiba di TKP, Tim Opsnal melihat dua orang sedang duduk di lantai teras rumah di Jl. Gambolo sesuai dengan ciri ciri dari informasi.

Lalu Tim Opsnal mendekati kedua pria tersebut setelah dekat langsung mengamakan kedua orang tersebut dan ketika itu Tim melihat ada masker terletak dilantai tepat diselangkangan terduga pelaku inisial “HY alias I ” dan setelah ditanyakan tersangka mengaku masker itu miliknya dan setelah dibuka ternyata didalamnya ada Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dan pelaku mengaku Sabhu tersebut diperolehnya dari laki laki inisial F belum tertangkap.

Namun di jelaskan, yang menyerahkan kepada HY alias I adalah VAH alias V sekaligus meminta uang Sabhu tersebut dan ianya merupakan anggota dari F, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang terduga pelaku,namun tidak ada lagi barang berupa narkotika tapi dari HY ALS I ditemukan 1 (satu) HP merk Samsung warna putih dari kantong celana sebelah kanan dan dari VAH alias V ditemukan 1 (satu) HP merk Realme warna abu abu lalu personel Tim Opsnal menyita Hempone kedua pria tersebut sebagai barang bukti dan berikut 1 (satu ) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan Berat : 1,03 gram (satu koma kosong tiga gram)

Selanjutnya Akp Juli Purwono SH, menambahkan,“ bahwa Satresnarkoba selama memimpin akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan kami himbau kepada masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian bila ada mencurigakan adanya penggunaan barang Haram tersebut.

Setelah itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng membawa ke dua pria ini yang berinisial HY alias I dan VAH alias V bersama barbuk (barang bukti) digelandang Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba”Ungkap Humas AKP Horas. (Yas.Mend)                                                

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *