Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM– Polres Tapteng dan jajaran berkomitmen tidak pernah berkompromi dengan pelaku Narkoba, dan untuk menindak lanjuti komitmen tersebut Personil Polsek Manduamas menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabhu inisial DM (50) domisili Desa Saragih Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah pada Hari Senin (28/3/2022).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan ke wartawan pada Senin (04/4/2022), bahwa Personil Polsek Manduamas,mendapat informasi dari masyarakat bahwa “akan ada transaksi Narkoba jenis Sabhu di Jalan lintas Manduamas – Aceh Singkil  tepatnya di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah.

Sedapat Informasi tersebut,Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-Butar langsung memerintahkan personilnya melakukan Penyelidikan Kewilayah sesuai informasi, tak lama kudian Personel Polsek Manduamas pun tiba di tempat terlapor dan pada waktu personil melintas di Jalan Lintas Manduamas Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas,” melihat dua orang laki laki sepertinya hendak bertransaksi lalu personil mendekati dan melihat satu orang laki laki sepertinya membuang/menjatuhkan sesuatu ke tanah sedangkan seorang lagi langsung melarikan diri, lalu personil menangkap pria yang menjatuhkan bungkusan ketanah setelah itu personel mengambil bungkusan kertas disaksikan oleh yang menjatuhkan barang tersebut yang mengaku inisialnya DM dan ianya mengakui bahwa yang dijatuhkannya tersebut adalah Sabhu yang akan serahkannya kepada laki-laki yang melarikan diri tersebut inisial bermarga S.

lalu setelah inisial DM Mengaku,personel melalukan penggeledahan badan terhadap DM dan menemukan ; (Satu) Unit HP Merk OPPO Warna Hitam,Uang Tunai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ,dan di tambah (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Natkotika Jenis sabhu yang dibungkus dengan kertas, dengan berat Sabu = 0,93 (Nol koma sembilan tiga) Gram; yang dibuang DM ketanah.

Dan sesuai keterangan tersangka terhadap personel Polsek Manduamas,menjelaskan bahwa ia didatangi oleh Laki-laki inisial Marga S untuk mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) jie/gram dan diberikan uang Rp.900.000, -(sembilan ratus ribu rupiah) kemudian DM menghubungi pemilik barang berinisial Marga S bersomisili di Desa Laem Balno Kec. Danau Paris Kab. Aceh Singkil dan transaksi didepan rumahnya dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan DM langsung berangkat menuju Desa Binjohara Uruk sesuai perjanjian dengan pemesan/pembeli dan pada waktu akan serah terima datanglah petugas mengamankan DM

Setelah itu,“ dengan adanya bukti yang kuat kalau DM adalah seorang Kurir sabhu personel Polsek Manduamas polres Tapteng membawa tersangka bersama barbuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya digelandang Polsek Manduamas dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,“tutup kasi Humas Horas.(Yas.Mend).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *