Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM–Sat Resnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Akp Juli Purwono, SH, MH, terus akan melakukan  pinindakan terhadap pelaku tindak Pidana Narkoba, dibuktikan dengan kembali melakukan penangkapan lagi terhadap terduga bandar narkoba jenis sabu yang berinisial
UP (34), domisili Lingkungan IV Kel. Tapian Nauli Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah pada Rabu (23/3/2022) di Jln. Poriaha I Panorusan Kel.Tapian Nauli Kec.Tapian Nauli Kab. Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Akp Horas Gurning menjelaskan ke wartawan pada (25/3/2022),bahwa awalnya Personil Sat Resnarkoba ,sekira pukul 15.30 wib mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwa adanya seorang laki-laki dengan inisial UP yang merupakan Bandar Narkoba jenis sabu di Wilayah Poriaha Tapanuli tengah, sudah cukup lama melakukan perbuatannya dan pelaku juga langsung yang mengedarkan barang haram tersebut (sabu sabu) dan cukup terselubung, setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IPDA Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Tim Opsnal langsung bergerak Kelokasi sesuai informasi bahwa terduga pelaku sering berada disekitar jalan Poriaha I Panorusan Kel. Tapian Nauli Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng dan Tim setibanya dilokasi langsung melakukan pengintaian oleh personil Sat Res Narkoba. tidak berapa lama terlihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan informasi tersebut,sepertinya sedang menunggu seseorang, dan Tim ssudah yakin dengan informasi tersebut langsung mendekati tersangka dan menangka,mengamankan Laki laki yang mengaku inisial UP tersebut setelah dilakukan penggeledahan badan dan juga lokasi tempat penangkapan lalu personel menemukan 1 (satu)  buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang di buang ke tanah dan menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan berat sabu sabu yang didapat pelaku kira kira 0,77 gram (nol koma tujuh puluh tujuh gram).

Lalu UP bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres  Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, tetap menekankan kepada Kasat Narkoba untuk terus memburu pelaku pelaku tindak terus jangan kasi kendor. (Yas.Mend)

                                                               

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *