
Tapteng, PRESTASI REFORMASI.COM– Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH sesuai perintah dan arahan Pimpinan Polres Tapanuli Tengah tetap Konsisten dan tidak pernah berkompromi dalam pemberantasan Peredaran Narkoba Khususnya diwilayah Hukum polres Tapanuli tengah, dibuktikan dengan menangkap seorang laki laki diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu Sabu Pada Senin (21/3/ 2022).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k. melalui Kasi Humas Polres Akp Horas Gurning, menjelaskan ke wartawan pada selasa (22/3/2022) “ bahwa Personil Sat Resnarkoba benar telah meringkus seorang pria berinisial M alias Z (33) di Jl. SM, Raja Gg Nuri Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli tengah yang diduga sebagai pengedar,Bandar Narkoba jenis sabu sabu.
Awal penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat,bahwasanya adanya seorang nelayan yang merupakan Bandar dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kec. Sibolga selatan yang berinisial M alias Z mengedarkan Narkotika jenis sabu yang sudah cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar dan sangat terselubung.
Dengan Mendapat informasi tersebut,“ Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Personel segera lakukan Lidik, dan dari hasil penyelidikan diduga pelaku M alias Z sudah cukup lama melakukan pengedar barang terlarang atau sebagai bandar Narkoba jenis sabu sabu diwilayah Kecamatan Sibolga Selatan.
Selajutnya personil Sat Resnarkoba dengan cara memesan barang berupa Sabu sabu lewat Handpone dan berhasil memancing Inisial M alias Z untuk bertransaksi barang terlarang tersebut dan dipastikan akan membawa Narkotika jenis Sabu Sabu dengan menentukan lokasinya, setelah disepakati Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung menuju ke lokasi yg sudah disepakati dan Personel satres Narkoba melakukan pengintaian dan siap siaga dilokasi sesuai informasi tepatnya didepan rumah terduga pelaku.
lalu Tidak terlalu lama pengintaian sekitar pukul 14.00 wib, Tim Opsnal melihat seorang laki laki sesuai ciri dari informasi yg didapat,berdiri didepan salah satu rumah yg ada Gg Nuri tersebut seperti menunggu seseorang, jadi Tim Opsnal mendekati tersangka lalu langsung mengamankan Laki laki tersebut tepat didepan Rumahnya setelah sudah ditangkap Tim Opsnal lakukan penggeledahan badan M alias Z ternyata,“ditemukan 1 (satu) bungkus plasti bening yang berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang juga dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku yang beratnya kurang lebih : 1,01gram (satu koma kosong satu gram), dan juga ditemukan 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO warna hitam dari kantong celana sebelah kanan tersangka.
Setelah Tim Opsnal mendapatkan bukti yang cukup membuktikan M alias Z ini sebagai Bandar Narkoba, maka Inisial M alias Z bersama barbuk di bawa kekantor Satres Narkoba Polres Tapteng. guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k, tetap menekankan kepada Kasat Narkoba untuk tidak pernah berkompromi dan terus kejar pelaku pelaku tindak pidananya Narkoba, dan diharapkan informasinya dari masyarakat karena tanpa itu tidak akan bisa kita memberantas Narkoba Khususnya diwilayah Hukum polres Tapanuli tengah,“Tutupnya. (Yas.
Mend)