
Sergai, PRESTASIREFORMASI.Com – Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Serdang Bedagai (Sergai) M.Isya Lubis, S.H menyikapi terkait adanya berbagai pemberitaan di media online dan media sosial atas adanya aksi demo yang dilakukan oleh ormas Islam di kantor Bupati dan di Polres Sergai yang disebabkan adanya isu seorang advokat yang diberitakan telah membuat statement menyatakan melarang Bupati melibatkan ulama dalam kegiatan apapun yang sampai saat ini terus bergulir dan menjadi polemik
Dia turut memberikan tanggapan dan saran berupa pencerahan dan pemahaman secara objektif berdasarkan fakta yang terjadi, menyampaikan bahwa kita harus melihat dengan jelas apa yang menjadi dasar munculnya isu seolah — olah ada masyarakat yang menghina ulama.
“Rupanya isu ini muncul berawal dari Pansel dewan pendidikan yang dibentuk Bupati Sergai yang meluluskan dan mengumumkan nama–nama yang berhak menjadi dewan pendidikan Sergai periode 2022-2027,” ujar M. Isya.
Dia mengungkapkan, dimana ditemukan fakta bahwa dari 11 nama yang diluluskan tersebut ada dua orang yang melanggar persyaratan, di antaranya terdapat mantan narapidana dan peserta yang usia nya belum cukup 30 tahun pada saat pendaftaran.
“Atas dasar pengumuman tersebutlah muncul gejola, karena ada peserta lain yang memprotes dengan mengkritik keputusan pansel tersebut. Nah kritikan tersebutlah yang juga dijadikan sebagai pemicu, karena ketidak profesionalan yang tidak bisa memposisikan dirinya sebagai pansel yang sudah dibentuk Bupati Sergai,” ungkap Ketua ISNU Sergai ini.
Dia menambahkan, tentunya tugas dan jabatan sebagai pansel ini harus dijalankan sesuai amanah dan peraturan lainnya agar tetap berjalan di relnya, dan secara kebetulan dari 5 orang anggota pansel tersebut ada yang berstatus sebagai pengurus MUI atau dianggap seorang ulama, sehingga akhirnya pansel ini tidak siap untuk dikritik atau disalahkan.
“Bahwa adapun postingan FB dari akun bang Yuka yang memposting kalimat “Tim pansel dewan pendidikan gayanya macem nabi kelakuannya macem babi”, menurut ketua ISNU Sergai sama sekali tidak ada sepatah kata pun menyebutkan nama ulama atau lembaga ulama seperti MUI,” kata M. Isya Lubis.
“Sehingga dapat saya simpulkan akibat kritikan tersebut, seolah olah pansel ini tidak siap disalahkan dan dikritisi karena mengkait–kaitkan status jabatan pansel dengan sebutan diri pribadi sebagai ulama. Kenapa saya katakan demikian, karena pada akhirnya pansel tersebut juga telah mengakui kesalahan dan kekeliruannya dengan membatalkan dua nama tadi yang sempat diluluskan,” lanjutnya.
Andai saja tim pansel ini bersikap lebih Arif dan bijaksana, katanya, tentunya tidak akan mudah terprovokasi oleh penggiringan opini oleh orang yang tidak bertanggung jawab seolah–olah ada masyarakat yang mengkritik keputusan pansel dianggap sudah menghina ulama.
“Ini salah besar, karena pansel sudah menerima amanah dari Bupati Sergai sebagai tim pansel maka kita harus kesampingkan embel-embel yang sebelumnya melekat pada diri kita sehingga kita bisa bekerja secara profesional sebagai tim pansel bukan sebagai ulama, disinilah letak kekeliruan kita dalam memaham persoalan ini,” urai Ketua ISNU Sergai ini.
“Nah selanjutnya, menyikapi isu lain yang saat ini terus bergulir dengan opini seolah–olah ada seorang pengacara yang melarang Bupati Sergai untuk dilibatkan dalam kegiatan apapun di kabupaten Serdang Bedaga,i ini tentunya kita kembali harus menilainya sesuai fakta sehingga objektif hasilnya ,” tuturnys.
“Kita harus lihat dan dengar terlebih dahulu apa sih sebenarnya yang sudah disampaikan oleh seorang pengacara tersebut ? Apakah pernyataannya memang benar melarang Bupati untuk melibatkan ulama dalam setiap kegiatan? dan dalam konteks apa dirinya menyampaikan statemen tersebut?” lanjutnya dengan nada bertanya.
Menurut M. Isya, setelah melihat dan mendengar video seutuhnya yang disampaikan oleh seorang pengacara tersebut saya menilai sama sekali isi pernyataan tersebut tidak ada larangan kepada Bupati untuk melibatkan ulama dalam kegiatan pembangunan.
“Justeru yang terdengar dan terlihat jelas pengacara tersebut menghimbau Bupati Sergai agar jangan melibatkan ulama dalam kegiatan apapun kecuali dalam bidang keagamaan, Karena pengacara tersebut tidak ingin akhirnya terjadi kejadian seperti pansel ini, panselnya dari ulama dan ketika keputusan yang diterbitkan oleh pansel telah melanggar aturan maka jika ada masyarakat yang mengkritisi keputusan pansel dianggap telah mengkritisi atau bahkan menghina ulama,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tentunya video tersebut jelas merupakan rangkain yang tidak bisa dipisah atau dipotong Karena pengacara tersebut berusaha menjelaskan ke publik, inilah akibatnya jika panselnya dari ulama akhirnya dengan mudah dipelintir dan diprovokasi oleh orang–orang yang sengaja membuat kegaduhan seolah-olah pansel ini adalah ulama dan siapa yang mengkritisi pansel maka dianggap mengkritik bahkan menghina ulama.
“Sebagai ketua ISNU saya menilai pernyataan seorang advokat tersebut sama sekali bukan berbentuk larangan atau melarang Bupati, akan tetapi hanya berbentuk himbauan, karena akibat keputusan pansel yang salah dan terdapat pula anggota MUI di sana, sehingga akhirnya seolah olah terjadi pengkritikan bahkan penghinaan terhadap ulama,” ungkspnya.
Untuk itu, Dia mengajak agar masyarakat Sergai khususnya umat Islam agar jangan mudah terprovokasi oleh berita–berita dari media online yang sifatnya penuh provokasi dan membuat kegaduhan.
“Dan kepada yang merasa tokoh agama agar juga jangan memberikan pernyataan yang tendensius, jangan juga merasa tersakiti terdzolimi, karena seolah–olah ada penghinaan terhadap ulama, kita lihat dulu, kita dengar seutuhnya baru kita bisa ambil sikap,” sebutnya.
Dan kepada media — media yang ada di Sergai, M. Isya Lubis, SH mengharapkan jadilah pemberi berita yang berimbang. ” Sampaikan berita sesuai fakta bukan opini, kita harus sama-sama menjaga kabupaten ini demi tercapainya program Bupati kita Sergai yang mandiri dan religius,” pungkas Ketua ISNU Sergai ini. (h/Richan S.)