Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman . (Foto: istimewa)

Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com – Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihukum delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

Tuntutan tersebut, dibacakan JPU dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada Senin (14/3/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pernyataannya, JPU mengatakan tuntutan yang diberikan terhadap Munarman dikurangi masa penahanan terdakwa.

JPU beralasan, ada hal yang memberatkan dari sangkaannya terhadap Munarman dalam kasus dugaan terorisme.

Yakni -klaim JPU- Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata JPU.

Sebagai informasi, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sosok aktivis HAM ini telah berkali-kali membantah berbagai tudingan tersebut. 

Sebelum tuntutan yang dibacakan hari ini, persidangan sudah mendatangkan sejumlah saksi baik meringankan hingga memberatkan.

Saksi meringankan bagi Munarman antara lain Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. Kemudian ada juga Ahli Hukum Pidana Dr Abdul Chair Ramadhan, Petinggi MUI KH Muhyiddin Junaidi, Pengamat Politik Rocky Gerung dan lainnya.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta – Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021). (h/berbagai sumber) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *