Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melarikan diri ke kota Batam. Selasa (8/3/22)
Berawal dari Laporan Polisi LP-B / 05 / III / 2022/ Kepri/Res Karimun – Sek Kundur, tanggal 06 maret 2022, pukul 02.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari minggu (6 maret 2022) sekira 02.00 wib di Jalan A. Yani RT.002/RW.009 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri.
Waktu itu, korban inisial S sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku inisial IS membuka pintu kamarnya dan dipergoki korban. Pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan pisau di beberapa bagian tubuh korban, bahkan mengambil uang di dompet sebanyak Rp. 200.000 di atas meja dan handphone di atas tempat tidur.
Akibat kejadian tersebut, korban selain menderita kerugian juga menggalami luka robek di beberapa bagian tubuh selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tanjung Batu.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Batu Kota Kundur Kab. Karimun, berada di Kota Batam menemui pacarnya.
Pada hari selasa tanggal 8 Maret 2022, Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim penangkapan.
Didapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma, menumpang di rumah rekannya. Sekira pukul 15.00 wib selanjutnya unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan serta pengusutan lebih lanjut.
“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali”. Ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkas Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH. (Yuliana)