Tapteng, PRESTASI REFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba, dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar Narkoba jenis Sabu Sabu inisial AH als H (27) di Jl.Raden Saleh Kel. Sorkam kanan Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah,pada Selasa ( 1/32022).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning menjelaskan ke wartawan mengukapkan bahwa awalnya
Pada hari Selasa tgl 01 Maret 2022 sekira pukul 20.00 wib personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial AH alias H yang merupakan Bandar Narkoba jenis Sabu akan bertransaksi Narkoba diwilayah Kec. Sorkam.
Lalu sedapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH memerintahkan segera jajarannya melakukan Lidik. Yang dipimpin Ipda Zul Ependi,dan langsung menuju lokasi yang telah di informasikan sekira pukul 21:30 wib kurang lebih ,Tim Opsnal Sat Res Narkoba tiba di tempat terlapor di kelurahan sorkam kecamatan sorkam barat kabupaten Tapanuli tengah provinsi sumatera Utara (sumut).
Setelah itu pernil tim Opsnal langsung mencari tempat yang agak tersembunyi dan dekat dengan tempat diduga pelaku akan datang berinteraksi barang haram tersebut
Kemudian berapa menit kemudian,Tim Opsnal melihat seorang laki laki sesuai informasi. muncul dan terlihat seperti sedang menunggu seseorang, Dan Tim langsung mendatangi laki laki tersebut dan menangkapnya.
di Jl. Raden Saleh Kel. Sorkam Kanan Kec. Sorkam Barat, Setelah sudah di tangkap Tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan dari laki laki tersebut yang mengaku Berinisial AH ALS H kemudian Tim Opsnal menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku, dengan Berat bruto ;5,33 gram (lima koma tiga tiga).
dan personel melakukan penginterogasi terhadadap AH alias H ini menanyakan barang ini dari mana ? AH alias H mengaku bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari orang berinisial GP yang dan Tim setelah mengukapkan itu alias GP masih dalam pengembangan dan belum berhasil diketemukan.
“Jadi berinisial AH alias H bersama bukti yang di temukan di bawa ke kantor Sat Res Narkoba polres Tapteng guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dan Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k mengingatkan tegas masyarakat, untuk menghindari Narkoba, karena kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba,akan kami tindak tegas,“Ungkap kasi Humas polres AKP Horas. (Yasi.Mend)