Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM – Terkait Surat Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II Nomor : W2.U9.317.HK.02/1/2022, tanggal 20 Januari 2022, perihal Permintaan Bantuan Pengamanan dalam rangka Eksekusi Tanah dalam perkara Perdata Nomor 5/Pdt.Eks/2018/ PN SBG Jo Nomor 8/Pdt.G/2015/PN Sibolga.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian samma melalui Paur Subbag Humas polres Tapteng AKP Horas Gurning mengukapkan ke wartawan pada Rabu (16/2/2022).
Polres Tapanuli Tengah berikan pengamanan humanis sesuai Surat Perintah Kapolres Tapteng dalam rangka Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan, yang berolokasi Tanahnya di Jl. Kolonel Bangun Siregar – AMD Desa Sitio-tio Hilir Kec. Pandan kabupaten Tapanuli tengah Sumatera Utara (Sumut).
Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tapteng KOMPOL YENGKI dengan melibatkan personil TNI Polri, Serta dihadiri oleh Kepala Desa Sitiotio, Juru Sita PN Sibolga, BPN Tapteng, Ketua Panitera PN Sibolga, petugas PLN dan pemohon Eksekusi EN. Hutagalung didampingi Kuasa hukum serta saksi dan keluarga termohon sita eksekusi.
Lalu Eksekusi tersebut diawali rapat Koordinasi antara Pihak Kepolisian, Panitera PN Sibolga Kepala Desa dan Pihak Terkait sebelum pelaksanaan Eksekusi, Maka ,“ kabag Ops menekankan dalam pelaksanaan Eksekusi nantinya tindakan kita sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan harus sesuai SOP dan Profesional dan sekaligus berharap kepada pihak termohon agar selalu menjaga Etika dan Humanis sehingga tidak menimbulkan kericuhan dan emosi.
Pelaksanaan Kegiatan Sita Eksekusi tersebut pun berjalan dengan aman dan terkendali dengan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Personil Polri sebanyak 43 Personil,“Ungkap Kasi Humas Polres Horas. (Yasi.Mend)