Karimun. PRESTASIREFORMASI. Com. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/2/2022), memusnahkan barang milik negara ( BMN) bernilai Rp 1,5 miliar hasil penindakan periode Tahun 2020 sampai akhir 2021.
Kegiatan pemusnahan merupakan kegiatan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai comuniti protector dalam melindungi masyakarat khususnya di wilayah kabupaten Karimun.
Kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk barang hasil penindakan terhadap 230 pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan Cukai di wilayah Karimun denga rincian :
- Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa 268 Karung pakaian bekas,
- 133 karung sepatu bekas, 26 unit elektronik bekas ,
- berbagai jenis 5 Coli obat obatan dan 32 Peckages berbagai macam barang yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.
- Pelanggaran di bidang cukai berupa 1.708.500 Batang hasil Tembakau
- dan 8.031.99 liter minuman mengandung Etil Alkohol berbagai golongan dan merek berup 24.040 kaleng beer dan 27 botol MMEA golongan B dan C.
Barang yang dimusnahkan tersebut memiliki total nilai barang Rp. 1.591.913.000. dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp. 1.130.307.500.
Sedangkan barang untuk milik negara yang turut dimusnahkan dari kantor wilayah khusus kepulauan Riau sebagai berikut :
- 797.192 batang hasil tembakau dengan nilai barang Rp. 317.576.000,00 dan potensi kerugian negara Rp 426.621.000.00.
- 3.696 Liter MMEA golongan C sebanyak 12 botol dengan nilai barang Rp. 7.800.000 dengan potensi kerugian Negara Rp. 18.688.500.
Selain itu, pada kesempatan ini Bea Cukai Karimun besinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi tersebut.
Tugas dsn fungsi DJBC sebagai community protector sejalan dengan kampanye yang selalu didengungkan oleh Bea dan Cukai dalam hal peredaran rokok Illegal yang juga sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai dengan arahan Menteri Keuagan Republik Indonesia.
Pemusnahan BMN tersebut bertujuan guna melindungi masyarakat dari peredaran barang Illegal. Kegiatan ini dapat terselenggara dengan adanya sinergi dengan instansi terkait dan juga dukungan masyarakat. (Yuliana).