Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM–Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Gerebek Kampung Narkoba, Polres Tapteng dan Tangkap Sejumlah Pemakai Sabu dan Ganja,dalam rangka Ops Antik Toba-2022, yang dimana dipimpin Langsung Kasat Resnarkoba AKPJuli Purwono,SH, MH di Lingkungan IV Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, pada Sabtu (5/2/2022).
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian samma,S.i.k melalui Subbag Humas polres AKP Horas Gurning menyampaikan ke Group Wartawan kalau dalam rangka Ops Antik Toba-2022,Sebanyak 20 personel dikerahkan ke tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tapteng tersebut.
Dan sebelum melaksanakan GKN dalam rangka Ops Antik Toba-2022, terlebih dahulu digelar apel kesiapan yang dipimpin oleh Waka Polres Tapteng, Kompol H. Rokhmat Agar personel Dalam Pelaksanaan Ops Antik Toba-2022 ini dapat betul betul berusaha Melaksanakan dan menjaga diri (penuh waspada) demi ketentraman wilayah Hukum Polres Tapanuli tengah (Tapteng),jadi dari hasil Penggrekkan tersebut ada 8 orang diamankan petugas personil polres Tapteng di Lokasi dari sebuah warung tepatnya di Lingkungan IV Kelurahan Lopian, yang dimana langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan test urine.
Kedelapan orang tersebut yang diamankan :, DDS, SH, SPH, HZ, H, HSS, RH dan MTL. Sesampainya di kantor Sat Res Narkoba Tapanuli tengah Adapun hasil test urine terhadap 8 orang adalah 3 orang Positif dan 5 orang Negatif, yang positif : HSS (ganja dan sabu) , RH (ganja), dan MTL (ganja dan sabu).
Sementara yang 5 orang dengan hasil urine Negatif personil polres Tapteng Memulangkan kekeluarganya dengan diwakili Lurah Lopian, Bapak Fahruddin Hasibuan,” ujar Horas.
Lalu Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap 3 orang yang positif yang diduga telah positif mengkonsumsi barang terlarang tersebut, 2 orang (RH dan MTL) dilimpahkan ke BNNK Tapanuli Selatan(Tapsel) untuk dilakukan rehabilitasi karena dari mereka tidak didapati kepemilikan narkotika, sementara HSS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng karena terlibat Kasus Tindak Pidana Penganiayaan pada Tahun 2021.
“Sementara dari penggerebekkan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 5 buah alat hisap berupa Bong yang terbuat botol minuman mineral, 3 kaca pirex bekas, 3 mancis, 6 pipet bekas narkoba, 100 lembar plastik bening es yang diduga digunakan sebagai plastik sabu-sabu dan 1 gunting,” Tutup Humas Gurning (Yasi.Mend)