Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM–Personel Polres Tapteng kembangkan kasus Narkotika terhadap tersangka Inisial AI, hasilnya Sat Narkoba kembali menangkap seorang lak-laki berinisial RP alias RL (36) thn.

RL seorang nelayan warga Kelurahan Pasir Bidang, Sarudik, Tapteng, yang menjual Narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka Inisial AI pada Jumat (04/02/2022).

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres AKP Horas Gurning mengungkapkan kepada Wartawan Sabtu (05/02/2022), bahwasanya pria tersebut diamankan saat berada di rumahnya sekira pukul 02.30 Wib kurang lebih.

“Saat personil Sat Res Narkoba memastikan kalau pria yang telah diduga berada di rumahnya, lalu personil Mengelilingi rumah tersebut dan Melakukan penangkapan langsung di rumahnya, Setelah itu personil menggeledah dan menemukan 1 paket sedang (1,67 gram) sabu,” ujar Horas.

Dia mengungkapkan, selain itu personel juga menyita 1 Handphone Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan RL kemudian 1 handphone Redmi warna hitam dari tangan sebelah kanan serta 1 unit handphone Realmi warna biru dari atas kasur tempat tidur terduga pelaku.

“Lalu personel membawa nelayan tersebut dan sejumlah barang bukti ke Mako Sat Res Polres Narkoba Tapanuli tengah guna diproses hukum lebih lanjut,“ jelas Horas(. Yasi.Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *