
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba, dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar Narkoba jenis Sabu Sabu pada Kamis (27/1/2022).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k melalui Kasi Humas Polres AKP Horas Gurning menyampaikan ke wartawan pada Senin (31/1/2022), menjelaskan bahwa betul telah adanya Penangkapan dengan seorang pria berinisial
CAH alias AM (42) dari rumahnya Jl. Jati arah laut Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga (Sumut).
Awalnya Penangkapan tersebut,“ Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya seorang laki laki dengan ciri cirinya dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu dan akan melakukan transaksi Narkotika di sekitaran Jl.jati arah laut Kel.pancuran dewa Kec.sibolga Sambas Kota sibolga Kabupaten Tapanuli tengah Sumatera Utara.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH memerintahkan personilnya penyelidikan,lalu Tim Opsnal bergerak turun di tempat terlapor yang dimana dipimpin Ipda Zul Ependi.
lalu setibanya di tempat yang di Informasikan sekitar pukul 17:30 wib, Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan Kelokasi dan melihat seorang laki laki yang sedang memaket sabu sabu didalam rumah,selanjutnya Personil Sat Res Narkoba melakukan pengerebekan dan mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku berinisial CAH alias AM.
Dan Tim langsung melakukan penggeledahan badan juga lokasi tempat Cas alias Am dirumah Jl.Jati Arah Laut Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga. Dan dari yang bersangkutan di temukan Barang Bukti berupa : 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam Plastik bening dan tas dompet warna hitam yang berisi kan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip warna bening dari lantai kamar terduga pelaku dan 1 (satu) unit HP.
Jelaskan Juli Prabowo SH,MH Pada saat dilakukan interogasi pelaku CAH als AM oleh jajaran Personil Sat Res Narkoba mengaku bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Sibolga, kemudian Tim Opsnal Polres Tapteng langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil diketemukan.
“Saat ini Pria inisial CAH alias AM ini dibawa kekantor Sat Res Narkoba guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jadi dari hal tersebut,Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat khususnya masyarakat diwilayah Hukum polres Tapteng. untuk menghindari Narkoba, Sabab kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba dan akan kami tindak tegas sebagai mana Hukum yang berlaku tentang UU Narkotika”tegasnya. (Yadi.Mend)