Tetsangka Anto Kambing diapit petugas usai ditangkap setelah dilaporkan cabuli anak di bawah umur. (Foto: dokumen)

Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – MS alias Anto Kambing (50) dibekuk Polres Deli Serdang karena dilaporkan sudah 12 kali dalam 15 hari mencabuli anak baru gede (ABG), di bawah umur yang masih berstatus pelajar berinisial ANS (15).

Korban tinggal di rumah tersangka Anto Kambing warga Dusun Sedar Timur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bersama Abang kandungnya yang merupakan menantu tersangka.

Berdasarkan bukti laporan :LP/B/419/X/SU/RESTA DS, 16 Oktober 2021, pelapor bernama Ahmad Fauji (28) Abang kandung korban warga Dusun Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, mengungkap prilaku bejat tersangka MS yang melakukan perbuatan cabul berulang kali terhadap adik kandungnya yang masih berstatus pelajar dan dibawah umur .

Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban ANS berangkat meninggalkan rumah tersangka MS dan menginap di rumah uaknya pada tanggal 15 Oktober 2021, karena takut terus dicabuli tersangka.

Dari keterangan korban tersebut, Ahmad Fauji (abang kandung korban) merasa keberatan dan spontanitas melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polresta Deli Serdang.

Menurut keterangan pelapor, tiap kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, di kala semua orang yang ada di rumah itu berangkat kerja. Sementara tersangka sendiri lelaki pengangguran.

Pertama sekali perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di ruang tamu di tempat tidur tersangka pada tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 13 Wib, di saat istri dan anak-anak tersangka pergi bekerja. Dia bujuk rayu korban akan membelikan paket HP.

Tiga hari kemudian tersangka mengulangi lagi perbuatan bejatnya itu di tempat yang sama hingga berlanjut sampai enam kali di hari yang berbeda dari bulan yang sama.

Pernah sekali korban dicabuli tersangka di kebun sayur. Dan terakhir korban dicabuli di kamar mandi di rumah tersangka sendiri, sehingga sudah 12 kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur itu .

Semenjak tersangka bersama Abang kandungnya Ahmad Fauji melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Deli Serdang, tersangka MS alias Anto Kambing tidak berani tinggal di rumahnya, melainkan bersembunyi di luar rumah.

Berkat kesigapan petugas Satreskrim Polresta Deli, tersangka berhasil dibekuk petugas pada tanggal 12 Januari 2022 di persembunyiannya di rumah Abang kandungnya bernama Supriadi di Gang Cempaka Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang .

Pada saat penangkapan, tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur, namun dapat ditemukan petugas. Selanjutnya tersangka MS berusaha melarikan diri tapi nasib apes tersangka ketangkap petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan langsung diboyong ke Komando Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Dari hasil interogasi, tersangka Anto Kambing melakukan tindakan cabul itu terhadap korban ANS yang masih di bawah umur, karena merasa dendam terhadap korban yang kerap kali membela istrinya ketika terjadi pertengkaran di rumah tangganya.

“Dan yang kedua karena Dia sangat bernafsu tiap kali melihat tubuh korban. Perbuatan bejat itu sudah 12 kali dilakukan tersangka terhadap korban,” tegas Kasat Reskrim kepada Awak Media pada Jum’at (14/01/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu, kini tersangka Anto Kambing mendekam di Sel Tahanan Polresta Deli Serdang, (Misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *