Belawan, PRESTASIREFORMASI.Com – Tim Patroli Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi dengan BC Sumut menggagalkan penyelundupan ratusan karton (9,5 juta batang) rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai asal luar negeri ke Indonesia melalui Perairan Sumut.
Kakanwil BC Sumut, Parjiya kepada wartawan , Selasa (14/12/2021) mengatakan, ratusan rokok merek Luffman tanpa pita cukai asal Singapura diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Kembar Mandiri berbendera Indonesia.
Kapal Motor dengan GT. 175 ini ditangkap di kawasan Perairan Timur Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara saat dalam pelayaran dari Singapura tujuan Sigli, Aceh beberapa hari lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada bagian palka KM Kembar Mandiri, petugas BC menemukan sedikitnya 950 karton atau kurang lebih 9,5 juta batang rokok merek Luffman tanpa pita cukai.
Disebutkan, seluruh rokok tanpa pita cukai senilai Rp 4,750 miliar dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 10,751 miliar itu direncanakan akan dibongkar pada lokasi tertentu di luar pelabuhan resmi di Aceh.
Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, terkait dengan digagalkannya upaya penyelundupan rokok asal “Negeri Singa” itu ke Indonesia tersebut, pihaknya telah menetapkan lima orang pria sebagai tersangka mading-masing berinisial: M, ZP, AFS, OA serta ADP. Pihaknya imbuh Parjiya, sedang berupaya mengungkap dalang penyelundupan tersebut.
Guna pengusutan lebih lanjut, KM Kembar Mandiri kini diamankan di dermaga BC Belawan, sedangkan para tersangka meringkuk di sel tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, periode bulan Januari 2021 hingga Desember 2021, pihaknya bersinergi dengan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 14.282.028 batang dengan potensi kerugian negara Rp 11,58 miliar, dan telah melakukan 20 kali penyidikan terhadap pelanggaran Kepabeanan dan Cukai dengan 23 orang tersangka serta melimpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Menurut Kakanwil BC Sumut, peredaran rokok ilegal mengakibatkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri serta mengurangi pendapatan negera pada bidang cukai.(masri tanjung)
