Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Komnas PA Arist Merdeka Sirait, (foto: dtc)

Deli Serdang,. PRESTASIREFORMASI.Com -.Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, menegaskan hukuman seumur hidup dan kebiri pantas bagi enam pemerkosa dua bocah kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun, di Padang Sumatera Barat.

“Apalagi empat pelakunya adalah orang terdekat korban yakni Kakek, Paman dan Kakak kandung serta sepupu kedua bocah,” ungkap Arist, baru-baru ini.

Ketua Umum Komnas PA ini sangat prihatin atas kasus kejahatan seksual sadis terhadap dua orang anak kakak beradik oleh seisi rumah dan tetangga korban terdiri dari kakek, paman, abang dan sepupu korban yang terjadi di Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Arist menegaskan, perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (gengRape, red) dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) serta perbuatan biadab.

Dia melalui aplikasi WA-nya baru-baru ini, menyebut pelaku patut dijerat dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Seumur Hidup dan dengan hukuman tambahan berupa Kebiri melalui Suntik Kimia.

“Mengingat unsur tindak pidana serangan seksualitas terhadap kedua anak itu sudah terpenuhi, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang mengurus pembelaan dan Perlindungan Anak di Indonesia mendesak dan meminta Polres Padang untuk menjerat pelaku dengan hukuman tambahan berupa kebiri (Kastrasi) melalui Suntik Kimia,” tutur Arist.

Arist berharap Polres Kota Padang tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan itu, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dapat menuntut pelaku dengan hukuman paling tidak 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman tambahan berupa Kebiri dengan suntik kimia, karena dilakukan orang terdekat yang mempunyai kewajiban melindungi korban.

“Artinya dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya,” tambahnya.

Arist menjelaskan bahwa korban dua orang kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek, paman serta kakak dan tetangga korban.

“Jumlah pelaku 6 orang dan 4 orang di antaranya sudah ditahan terdiri dari Kakek kandung korban, paman dan kakak kandung korban, serta sepupu korban,” terang Arist.

Menurut keterangan Kompol Rico Fernanda Satreskrimum Polres Padang, ke empat pelaku berhasil diringkus di kawasan Pasar Raya Padang tanpa perlawanan.

Sementara dua pelaku berinisial RU tetangga korban dan A kakak kandung korban saat ini masih buron.

Lebih lanjut Arist Merdeka mejelaskan kedua korban mendapat serangan kejahatan seksual dihari yang berbeda oleh para pelaku.

Pertama yang melakukan adalah Kakek korban kemudian di hari berikutnya dilakukan oleh 5 pelaku.

Kompol Rico menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu ke tetangga. Kedua korban tidak melaporkan karena takut dan diancam pelaku. Namun tetangga korban kemudian berkoordinasi dengan RT setempat lalu melaporkan kejadiannya ke Mapolresta Padang. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan serius di alat vital korban di vagina dan anus korban.

Menurut informasi yang didapat Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Padang, kondisi korban saat ini dalam keadaan trauma, dan pelaku sudah diamankan, saat ini sedang ditangani Unit PPPA Satreskrim Polres Padang.

Atas perbuatannya, ke Enam pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), junto pasal 76E Undang-undang No. 17 tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup dan bahkan dapat dikenakan dengan hukuman tambahan berupa kebiri.

Atas peristiwa ini Komnas perlindungan Anak meminta kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian hukumnya demi kedua anak tersebut

Komnas Perlindungan Anak meminta kepada dinas Sosial Kota Padang dan dinas PPPA Kota Padang untuk melakukan intervensi terhadap korban dan menyelamatkan korban agar korban mendapatkan pelayanan psiko sosial dan pelayanan medis termasuk kelanjutan masa depan anak untuk meneruskan haknya atas pendidikan.

Dengan peristiwa ini pemerintah patut hadir untuk menangani dan memberikan pertolongan kepada korban. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan layanan sosial dan rehabilitasi sosial bagi korban. Ini merupakan tanggungjawab sosial pemerintah.

Menurut Arist, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan bersinergi dengan para pegiat perlindungan Anak dan lembaga perlindungan anak di kota Padang guna memberikan layanan Hukum dan layananan rehabilitasi sosial dan bagi korban dengan melibatkan Dinas Sosial dan Dinas PPPA.

“Dan atas kerja cepat Polres Kota Padang mengungkap kasus ini, saya atas nama Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kerja cepatnya mengungkap tabir serangan seksual terhadap dua anak yang dilakukan seiisi rumah dan tetangga korban,” tutup Arist. (Misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *